Dark/Light Mode

Dipanggil Lagi Besok, Sekma Hasbi Hasan Dan Dadan Tri Konfirmasi Bakal Hadir Di KPK

Selasa, 23 Mei 2023 19:36 WIB
Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara, besok, Rabu (24/5).

Seharusnya, Hasbi dan Dadan diperiksa komisi antirasuah pada Rabu (17/5) pekan lalu. Namun, Hasbi meminta penjadwalan ulang.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, keduanya sudah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan.

Baca juga : Siap-siap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Dipanggil KPK

"Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada tim penyidik, benar besok (24/5) para tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Ali lewat pesan singkat, Selasa (23/5).

"Kami ingatkan para tersangka dimaksud, kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan tersebut," imbaunya.

Nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca juga : Sekretaris MA Hasbi Hasan Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kata KPK

Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto.

Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp 11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.