Dark/Light Mode

Usulan Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Pilkades Lama, Konflik Minim

Senin, 24 Juli 2023 07:40 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. (Foto: PPP)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. (Foto: PPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun semata-mata untuk menjaga stabilitas dalam Pemerintahan desa. Sebab, tak jarang ditemui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menimbulkan gesekan sosial di tengah-tengah masyarakat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, perubahan masa jabatan kades itu ada dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ­“Dengan mempersingkat periode pemilihan kepala desa, diharapkan gesekan sosial dapat dihindari,” kata Achmad ­Baidowi, kemarin.

Baca juga : Ganjar Pakai Kemeja Desain Jokowi, Buktikan Dirinya Bukan Hanya Milik PDIP

Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, secara kumulatif, masa jabatan kades tidak berubah dari sebelumnya 6 tahun dan dapat dipilih 3 kali berturut-turut atau tidak berturut-turut. Sementara di pasal perubahan, menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali. Jadi yang diubah cuma periodisasinya, mengurangi jumlah kontestasi pemilihannya.

“Kalau sebelumnya, 1 periode 6 tahun, maksimal 3 periode, berarti 6 kali 3 sama dengan 18. Sementara di revisi, kami usulkan 9 tahun, maksimal 2 periode. Berarti 9 kali 2 sama dengan 18,” ungkap politisi Fraksi Partai ­Persatuan Pem­bangunan tersebut.

Baca juga : Budi Arie Diminta Cepat Beresin Program Kominfo

Awiek berpendapat, semakin banyak Pilkades, semakin ­banyak dampak yang ditimbulkan. Untuk itu, DPR berupaya meminimalisir gesekan sosial di lapangan melalui pengurangan jumlah periode masa jabatan kepala desa. “Dua kali Pilkades, tentu situasi akan lebih stabil daripada tiga kali pemilihan,” ungkapnya.

Anggota Komisi VI DPR ini menambahkan, selain mengu­bah masa jabatan kades, revisi UU Desa akan menaikkan ­anggaran dana desa menjadi 20 persen dari dana Transfer ke Daerah Dana Desa atau TKDD. Diharapkan, kenaikan ini dimanfaatkan ­untuk pem­bangunan desa maupun ­peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.

Baca juga : Ganjar Bagikan Pengalaman Majukan Desa Wisata Ke Wali Kota, Camat Dan Kades Pariaman

“Supaya masyarakat desa bisa lebih bagus. Secara ekonomi, secara pendidikan, dan juga infrastrukturnya juga lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota ­Komisi II DPR Mardani Ali Sera me­negaskan, revisi UU Desa ini bukan untuk kepala desa, melainkan untuk memajukan seluruh masyarakat desa dan ­seluruh potensi desa. ­“Esensi revisi Undang-Undang Desa ini adalah untuk memperkuat desa, yaitu memberikan hak kedaulatan kepada masyarakat untuk membangun desanya sendiri,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.