Dark/Light Mode

Putuskan Masa Jabatan Jadi Lima Tahun

MK Perpanjang Napas Pimpinan KPK

Jumat, 26 Mei 2023 08:16 WIB
Ketua MK Anwar Usman (Foto: Antara)
Ketua MK Anwar Usman (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan KPK mendapat perpanjangan napas. Firli Bahuri Cs, yang sedianya akan berakhir tugas 20 Desember 2023, berpeluang melanjutkan masa baktinya sampai 20 Desember 2024. Peluang ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil masa jabatan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Filri Cs dilantik menjadi Pimpinan KPK pada 20 Desember 2019. Dalam Undang-Undang (UU) KPK No. 34 Tahun 2002 disebutkan, masa jabatan KPK adalah 4 tahun. Berdasarkan UU itu, Firli Cs harusnya selesai pada 20 Desember 2023.

Ghufron kemudian melakukan uji materiil terhadap UU tersebut. Dia meminta jabatan pimpinan diperpanjang menjadi 5 tahun. Alasannya, masa jabatan semua lembaga dan badan pemerintah juga 5 tahun.

Kemarin, MK mengeluarkan putusan, terhadap gugatan Ghufron. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, didampingi para hakim MK lainnya.

Baca juga : Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Anwar menyatakan, masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun tidak konstitusional. Pasal 34 UU KPK, yang mengatur masa jabatan ini, bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, pasal itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Anggota majelis Hakim Arief Hidayat menyampaikan, skema masa jabatan 4 tahun telah menyebabkan pimpinan KPK dipilih dua kali dalam satu masa jabatan Presiden dan Anggota DPR, yang masa jabatannya 5 tahun. Dia mencontohkan, untuk periode masa jabatan Presiden dan DPR 2019-2024, Pimpinan KPK diseleksi dan direkrut sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2019 dan Desember 2023. Menurutnya, hal itu dapat memberikan beban psikologis dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan terhadap peserta seleksi calon pimpinan KPK.

Selain untuk Pimpinan KPK, MK juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadi 5 tahun juga. Sebab, aturannya sama-sama tertuang dalam UU KPK. “Masa jabatan Dewan Pengawas yang semula selama empat tahun, juga disamakan menjadi lima tahun,” kata Arief.

Merespon putusan itu, Ghufron bersyukur. Ia menganggap, ini kemenangan demokrasi dalam berkonstitusi. “Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945,” ujarnya.

Baca juga : Hotman Paris Siap Bantu Korban KDRT Yang Jadi Tersangka, Netizen Girang

Sementara, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tidak mau banyak komentar soal urusan masa jabatan. Sebab, dirinya tidak ikut-ikutan Ghufron menggugat.

“Nggak mikirin dan nggak berharap diperpanjang. Saya nggak ikut-ikutan mengajukan permohonan JR (judicial review) ke MK,” kata Alex.

Di dunia maya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman melayangkan kritik keras atas putusan MK tersebut. Lewat akun @BennyHarmanID, dia mempertanyakan alasan hukum MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Menurutnya, aturan soal itu mutlak menjadi kewenangan DPR selaku perumus undang-undang. Atas putusan tersebut, Benny menilai MK telah ikut bermain politik.

Baca juga : Jaga Kesehatan Jemaah Haji, Nakes Pantau Lewat KKJH

“Sesat pikir. Inilah yang disebut dengan tirani yudisial itu. Hakim MK karena merasa mendapat back up politik, lalu membuat putusan secara sewenang-wenang,” cuitnya.

Kritikan juga datang dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Dia mengaitkan putusan MK ini skema pemenangan Pilpres 2024. Di akun Twitter @dennyindrayana, Denny mengunggah foto tulisan panjang berjudul “Putusan MK perpanjangan jabatan pimpinan KPK, strategi pemenangan pilpres 2024?"

Sementara, akun @ibnusyamsu_ mencerahami MK soal konsep adil dalam masa jabatan lembaga negara. “MK lupa konsep dasar adil. Adil tidaklah harus sama secara matematika,” tulisnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.