Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) disahkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR Jakarta, Selasa, (17/9).
Sebelum disahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan bahwa RUU tentang Sumber Daya Air merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen Pemerintah dan DPR dalam penguasaan negara terhadap air sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.
RUU inisiasi ini mutlak diperlukan, karena air merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi keberlangsungan makhluk hidup di dunia.
Baca juga : Sah, DPR Telah Ketok Palu Revisi UU KPK
Ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat mewajibkan pengelolaan sumber daya air memperhatikan keselarasan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras.
“Selain itu, dilakukan sinergitas dan keterpaduan antar wilayah, sektor, dan generasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air. RUU tentang SDA ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya air di Indonesia secara utuh,” kata Yasonna.
Adapun yang diatur meliputi penguasaan negara dan hak rakyat atas air, tugas dan wewenang dalam pengelolaan sumber daya air, perizinan, sistem informasi, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat, koordinasi, penyidikan dan ketentuan pidana.
Baca juga : Dihadiri 299 Anggota, DPR Sahkan Pimpinan KPK Baru
UU SDA ini juga telah mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, yakni jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem single management, serta perkuatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.
Wakil Ketua Komisi V dari F-PDIP Lasarus selaku Ketua Panitia Kerja RUU SDA mengatakan, RUU SDA yang terdiri dari 16 bab dan 79 pasal telah mendapat persetujuan seluruh fraksi bersama pemerintah dalam pembicaraan tingkat I.
Ia menegaskan, air harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945.
Baca juga : Siang Ini, DPR Sahkan Kelima Pimpinan KPK Terpilih
Selain itu, untuk memaksimalkan implementasi RUU SDA, Pemerintah diminta segera membentuk aturan turunan serta meningkatkan kordinasi dan sinkronisasi lintas instansi.
Pengesahan UU SDA dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Turut hadir Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti, Dirjen Cipta Karya Danis H Sumadilaga, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Hari Suprayogi, Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air Fauzi Idris, Kepala Biro Hukum Putranta Setyanugraha dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya