Dark/Light Mode

Di Depan PBNU, Kader PAN Pastikan RUU SDA Segera Disahkan

Rabu, 31 Juli 2019 22:32 WIB
Intan Fitriana Fauzi (Foto: Istimewa)
Intan Fitriana Fauzi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi V DPR, Intan Fitriana Fauzi, optimistis RUU Sumber Daya Air (SDA), yang saat ini sudah dibahas di Panja, akan disahkan sebelum periode legislatif 2014-2019 berakhir. Hal ini disampaikan politisi perempuan PAN ini saat diskusi publik dengan tema, “Air Untuk Semua: Perspektif NU Atas Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air”, di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu, (31/7). 

“DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU SDA sebelum periode legislatif 2014-2019 berakhir. Posisi RUU SDA sudah dibahas di Panja, dan akan kembali ke Tim Perumus. Saat ini tinggal 1 DIM (daftar Inventaris Masalah), yaitu pasal 51 yang belum tuntas,” kata Intan.

Intan menjelaskan, dinamika dalam pembahasan RUU SDA pasti ada. Tapi ia optimis dinamika ini akan berujung pada kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.

Baca juga : Draf Aturan Keselamatan Mobil Listrik Lagi Disiapkan

“Sebab visi kami sudah sama. Baik pemerintah maupun DPR sama-sama mengacu kepada pasal 33 UUD 45 dan 6 prinsip dasar yang menjadi keputusan MK. Bahwa air harus dikuasai Negara dan pemenuhan hak rakyat atas air,” ujarnya.

Saat ini, kata Intan, pemerintah dan DPR hanya perlu menyepakati satu DIM khususnya pasal 51. “Hanya tinggal satu DIM saja. Ini memang terkait dengan pengelolaan SPAM. Kami masih membahas ini di DPR dan memang belum selesai. Tapi kami sangat optimis karena masih ada waktu untuk membahas hal ini,” kata Intan 

Optimisme Intan ini menjawab kesimpangsiuran berita yang menyatakan bahwa RUU SDA ditunda pengesahannya hingga periode legislatif 2014-2019 berakhir pada Oktober mendatang. Intan menegaskan pengesahan RUU SDA tidak akan ditunda. “Saat ini DPR sedang masa reses. Setelah selesai masa reses, dan seusai pemerintah menyampaikan nota keuangan di DPR, tim perumus akan kembali bekerja untuk menyelesaikan RUU SDA,” tegasnya.

Baca juga : Kasus Korupsi e-KTP, Markus Nari Segera Disidang

Terkait kekhawatiran swasta karena substansi RUU SDA berpotensi merugikan dunia usaha, Intan menegaskan DPR dan pemerintah tetap memperhatikan dunia usaha. “Kami tidak ingin mematikan stake holder. Karena yang dimaksud dengan rakyat disini bukan hanya masyarakat yang membutuhkan air untuk kepentingan pokok, tetapi juga ada dunia usaha yang membutuhkan air untuk sarana dan prasarana, dan termasuk juga ESDM yang memerlukan air untuk pemurnian tambang. Semuanya kami perhatikan,” pungkas Intan.

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Umum PBNU, Prof Maksum Macfoed, menjelaskan bahwa pihaknya melihat RUU SDA yang diinisiasi DPR perlu memberi keseimbangan antara pemenuhan hak rakyat atas air oleh negara dengan pemenuhan kebutuhan air oleh industri dalam rangka menjalankan usahanya. RUU SDA jangan sampai memiliki semangat anti industri, karena keberadaan industri ini dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah harus memberikan jaminan ketersediaan air untuk berbisnis. Seperti daerah asal saya Demak yang terkenal sebagai wilayah kurang air, maka pemerintah harus menjamin ketersediaan air untuk pengembangan bisnis disana,” kata Maskum. [SAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :