Dark/Light Mode

Hadiri HUT Kompas TV

Bamsoet Kembali Ingatkan Pentingnya "Pintu Darurat" Atasi Kedaruratan Politik

Selasa, 12 September 2023 14:43 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali mengingatkan, UUD 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali, masih menyisakan 'ruang kosong' yang belum diatur. Salah satunya, konstitusi tidak memberikan 'pintu darurat' saat terjadi kedaruratan politik ataupun kebuntuan konstitusi.

Bamsoet mencontohkan, tidak ada ketentuan dalam konstitusi tentang tata cara pengisian jabatan publik yang pengisian jabatannya dilakukan melalui Pemilu, apabila Pemilu tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. Seperti, jabatan presiden dan wakil presiden, anggota MPR, DPR, DPD, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu disampaikan Bamsoet saat diminta menyampaikan mimpinya atas masa depan Indonesia, saat menghadiri perayaan HUT ke-12 Kompas TV, di Jakarta, Senin malam (11/9). Turut hadir antara lain Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 RI Boediono serta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baca juga : Bamsoet Kembali Tegaskan Pentingnya Pintu Darurat dalam Konstitusi Indonesia

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Pasal 431 disebutkan, Pemilu bisa ditunda karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan," papar Bamsoet.

Ketua DPR ke-20 ini melanjutkan, apabila Pemilu tidak dapat diselenggarakan tepat pada waktunya sesuai perintah konstitusi, secara hukum tidak ada anggota legislatif dari tingkat pusat hingga daerah maupun presiden dan wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. Menteri pun berakhir masa jabatannya, karena mengikuti masa jabatan presiden.

Berdasarkan konstitusi, lanjutnya, anggota DPR hasil Pemilu akan dilantik dan bersidang pada 1 Oktober. Sementara MPR akan mengangkat presiden dan wakil presiden hasil Pemilu pada 20 Oktober.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Urgensi Konstitusi Miliki Pintu Darurat

"Kalau Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai waktu, seluruh jabatan hasil Pemilu tidak ada. DPR tidak ada, DPD tidak ada, MPR tidak ada, presiden pun tidak bisa dilantik. Tersisa hanya Panglima TNI dan Kapolri. Karenanya, perlu dipikirkan adanya 'pintu darurat' guna mengantisipasi kedaruratan politik atau konstitusi di masa mendatang," urai Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini juga mengajak kalangan media massa untuk menyambut Pemilu 2024 yang sudah di hadapan mata dengan penuh suka cita. Selain mengabarkan tentang fakta dan memberikan edukasi kepada masyarakat, media massa juga memiliki 'tugas tambahan' untuk merajut ikatan kebangsaan ketika Pemilu usai dilaksanakan.

"Karena berdasarkan pengalaman, Pemilu hampir selalu menyisakan residu. Kontestasi politik yang tidak sehat akan memicu polarisasi rakyat pada kutub yang berseberangan. Dan, jika tidak dikelola dengan baik, dapat berujung pada konflik sosial. Siapa pun nanti presiden yang terpilih dalam Pemilu 2024, jangan lagi meninggalkan kubu 'cebong' dan 'kampret'," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.