Dark/Light Mode

Luncurkan Buku ke-31

Bamsoet Kembali Tegaskan Pentingnya Pintu Darurat dalam Konstitusi Indonesia

Senin, 11 September 2023 10:31 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menyerahkan buku ke Menko Polhukam Mahfud MD, dalam peluncuran bukunya ke-31, di Jakarta, Minggu malam (10/9). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menyerahkan buku ke Menko Polhukam Mahfud MD, dalam peluncuran bukunya ke-31, di Jakarta, Minggu malam (10/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali menegaskan pentingnya Indonesia memiliki pintu darurat dalam UUD 1945 dan protokol kedaruratan ketika terjadi kekosongan kekuasaan akibat pemilu tidak dapat dilaksanakan secara tepat waktu. Hal itu disampaikan Bamsoet saat peluncuran bukunya ke-31 'Haluan Negara Menuju Indonesia Emas 2045' karya Bamsoet, di Jakarta, Minggu (10/9).

Di acara yang sama dilakukan bedah buku dengan pembicara antara lain Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Yandri Susanto, dan Arsul Sani, Menko Polhukam Mahfud MD, Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dan Robert Kardinal, Anggota BPK Ahmadi Noor Supit, Rektor IPB Arief Satria, Guru Besar Unpad Ahmad M Ramli, serta Influencer Deddy Corbuzier dan Baim Wong.

Bamsoet juga menegaskan pentingnya Indonesia menghadirkan kembali haluan negara dalam bentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dapat menjamin keselarasan dan kesinambungan pembangunan antara pusat dengan daerah, antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya, serta antara satu periode pemerintahan ke periode penggantinya, baik di tingkat pusat hingga daerah. Sekaligus memastikan pembangunan tidak hanya dijalankan berdasarkan pada pelaksanaan dengan memanfaatkan uang rakyat melalui APBN, melainkan terlebih dahulu didasarkan pada perencanaan yang matang. Sehingga pelaksanaannya tidak akan mangkrak ditengah jalan.

"Selain pentingnya kembali kehadiran PPHN untuk membuat pembangunan nasional kembali menemukan roh dan jati dirinya sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan konstitusi, juga pentingnya kita semua mulai memikirkan adanya pintu darurat dalam konstitusi kita dengan menghidupkan kembali kewenangan MPR dalam mengeluarkan ketetapan-ketetapan atau TAP MPR. Saat kita dibatasi oleh ketentuan 'penjelasan' Pasal 7 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengakibatkan tidak adanya Ketetapan MPR yang baru karena terdapat pembatasan terhadap Ketetapan MPR yang menjadi jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan," ujar Bamsoet.

Baca juga : 1.000 Volunteer Bakal Sukseskan Piala Dunia U-17 Indonesia

Wakil Ketua Partai Golkar ini menjelaskan sekaligus mengingatkan pada gagasan pentingnya perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dikemukakan oleh pendiri bangsa pada 1947 yang terlihat dalam tujuh bahan-bahan pokok indoktrinasi. Tujuannya adalah mewujudkan Indonesia yang maju, sejahtera, dan makmur.

Dia menerangkan, PPHN merupakan dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat. Artinya, rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, berhak merancang dan menetapkannya. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi rujukan bagi presiden dan penyelenggara negara lainnya dalam menyusun berbagai program pembangunan sesuai kewenangannya masing-masing.

"Bentuk hukum PPHN yang paling tepat dilakukan melalui Ketetapan MPR. Sehingga, dalam menghadirkan PPHN tidak perlu melakukan amandemen konstitusi, karena bisa dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan atau cukup dengan mengeluarkan ketetapan MPR jika kewenangan tersebut telah hidup kembali dengan menghilangkan ketentian Ayat (1) huruf b pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini menerangkan, buku 'Haluan Negara Menuju Indonesia Emas 2045' merupakan buku ke-31 karya dirinya. Terkait dengan tema PPHN, buku 'Haluan Negara Menuju Indonesia Emas 2045' merupakan buku yang keempat. Tiga buku bertema PPHN yang sebelumnya telah ditulis Bamsoet, yaitu 'Cegah Negara Tanpa Arah' (2021), 'Negara Butuh Haluan' (2021), dan buku 'PPHN Tanpa Amendemen' (2023).

Baca juga : OSO Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat Dan Daerah

"Melalui buku 'Haluan Negara Menuju Indonesia Emas 2045' saya kembali mengingatkan semua kalangan tentang urgensi PPHN. Arah dan masa depan kehidupan berbangsa bernegara perlu atau harus dirumuskan dan disepakati oleh semua elemen bangsa. Dari rumusan program-program pembangunan dan kesepakatan tentang target-target pembangunan nasional itu, akan lahir halauan pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," urai Bamsoet.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menilai, gagasan menghadirkan haluan negara relevan dengan kondisi saat ini. Pada saat pemerintahan Presiden Soekarno Indonesia memiliki peta jalan atau perencanaan jangka panjang yang jelas, yakni Pembangunan Semesta Berencana yang bersifat menyeluruh untuk menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Istilah Pembangunan Semesta Berencana pertama kali dipergunakan pada Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/ 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahun 1961-1969. Tap MPRS ini dapat disebut tonggak kesadaran bangsa Indonesia untuk menyusun perencanaan pembangunan dengan benar.

"Pola pembangunan jangka panjang dilanjutkan di era Presiden Suharto dengan nama Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai haluan penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh MPR," kata Mahfud.

Baca juga : Bamsoet Luncurkan Buku ke-31, "Halauan Negara Menuju Indonesia Emas 2045"

Mahfud MD menjelaskan, di era reformasi, GBHN dihapuskan. Namun, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Jangkauan pembangunan Indonesia menurut UU SPPN dan UU RPJPN adalah 20 tahunan untuk jangka panjang, lima tahun untuk jangka menengah, dan tahunan untuk jangka pendek.

"Gagasan Ketua MPR terkait perlunya PPHN harus dipandang sebagai salah satu tawaran yang niscaya diperlukan. Namun, harus diingat seumpama nanti PPHN ini disetujui menjadi TAP MPR, atau masuk di UUD atau apapun bentuknya disetujui oleh negara, jangan pernah bermimpi bahwa negara ini akan selesai dengan mengubah peraturan. Karena masalah kita sebenarnya bukan di peraturan, tetapi masalah moralitas, integritas, konsistensi, kejujuran dan keberanian," ujar Mahfud.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.