Dark/Light Mode

Petinju 15 Tahun Tewas Di Ring Porprov Jatim, Komisi X: Bukti Lemahnya Perlindungan Atlet

Kamis, 14 September 2023 13:58 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus tewasnya Farhat Mika Rahel Riyanto (15), atlet tinju Bondowoso saat berlaga dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2023 memicu keprihatinan banyak kalangan.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, kasus ini kembali menjadi bukti lemahnya perlindungan atlet di Tanah Air.

“Kami sangat prihatin dengan meninggalnya anak Farhat saat berlaga dalam ajang Porprov Jatim. Kasus ini menjadi bukti betapa lemahnya standar operational procedure (SOP) bagi perlindungan dan keselamatan atlet baik sebelum, saat, maupun sesudah pertandingan,” ujar Syaiful Huda, Kamis (14/9).

Untuk diketahui, Farhat dinyatakan meninggal usai mengalami pendarahan kepala saat bertanding melawan atlet tinju dari Blitar, Senin (11/9) di Kompleks Universitas Darul Ulum Jombang.

Farhat sempat mendapatkan pertolongan pertama berupa pemberian oksigen. Namun karena tak kunjung sadar akhirnya Farhat dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga : Prabowo Kokohkan Pertahanan Negara

Nyawanya tak terselamatkan. Dia dinyatakan meninggal pada Selasa dini hari akibat pendarahan di otak. 

Huda mengungkapkan, Farhat menambah panjang deretan atlet tanah air yang meninggal saat mengalami kecelakaan di tengah pertandingan.

Dari lapangan sepak bola misalnya ada nama Choirul Huda (kiper Persela Lamongan), Taufik Ramsyah (kiper Tornado FC Pekanbaru), Jumadi Abdi (bek Pupuk Kaltim Bontang).

Lalu, Eri Irianto (gelandang Persebaya Surabaya), dan Akli Fairus (punggawa Persiraja Banda Aceh).

"Deretan atlet tinju juga tak kalah panjang seperti Muhammad Alfarizi, Donny Maramis, Johanes Fransiskus, Mula Sinaga, Jonnatan Mosse, Jack Ryan, Hendri Bira, Fadly Kasim, Anis Dwi Mulya, Muhammad Fahrizal, Tubagus Setia Sakti, hingga Hero Tito," urainya.

Baca juga : 10 Tahun Kemitraan Strategis Komprehensif, Jokowi Penuhi Undangan Xi Jinping

Huda menilai, kerap jatuhnya korban dari kalangan atlet saat bertanding menjadi indikator ada yang salah dalam pengelolaan pertandingan olah raga di Tanah Air.

Garusnya, kata dia, tidak boleh ada kematian pelaku olahraga karena ketidaksiapan atau kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pertandingan.

Segala insiden harusnya bisa diantisipasi jika panitia pertandingan mempunyai SOP jelas yang ditunjang dengan sumber daya manusia mumpuni.

"Kita bisa melihat kasus Christian Ericksen pesepakbola Denmark yang kolaps di lapangan namun bisa terselamatkan karena kesigapan perangkat pertandingan,” ucap dia. 

Dalam kasus tewasnya Farhat, lanjut Huda, Kemenpora perlu melakukan investigasi untuk memastikan ada tidaknya kesalahan SOP pertandingan tinju.

Baca juga : Dubes RI Di Bangkok Promosi Budaya Nusantara Melalui Indonesian Festival

Semua stakeholder Porprov Jatim juga mesti dimintai keterangan. Apalagi diketahui, Farhat dan 80 atlet yang bertanding lainnya tidak tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Padahal semua pengurus olahraga wajib melaksanakan UU keolahragaan 11/2022. pasal 100 ayat 1 dan 2 terkait pemberian jaminan sosial bagi olahragawan dan pelaku olahraga," tandas Huda.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.