Dark/Light Mode

Pesawat Lagi Terbang, Pria Korsel Nekat Buka Pintu, Untung Gagal

Selasa, 20 Juni 2023 21:31 WIB
Awak kabin berhasil menghentikan aksi nekat penumpang Jeju Airlines, yang nyaris membuka pintu pesawat saat sedang terbang. (Foto: Instagram/CNN)
Awak kabin berhasil menghentikan aksi nekat penumpang Jeju Airlines, yang nyaris membuka pintu pesawat saat sedang terbang. (Foto: Instagram/CNN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang pria Korea Selatan (Korsel) berusia 19 tahun mencoba membuka pintu pesawat di tengah penerbangan, setelah mengeluh dadanya tertekan. Beruntung, aksi nekatnya itu berhasil dihentikan awak Jeju Airlines.

Penumpang rute Cebu (Filipina) - Seoul mengungkap, orang itu bertingkah aneh sekitar satu jam setelah penerbangan. Oleh awak kabin, dia dipindahkan ke barisan depan pesawat, dekat pintu keluar. "Supaya petugas dapat memantaunya," kata pejabat Jeju Airlines, seperti dikutip CNN International, Selasa (20/6).

Setelah berpindah tempat duduk, pria itu tiba-tiba berlari menuju pintu darurat. Dia mencoba membuka. Namun, upayanya berhasil dipatahkan kru pesawat yang sigap mengikatnya dengan tali laso dan pengikat dasi.

Baca juga : Pria Nekat Yang Buka Pintu Asiana Airlines, Ternyata Baru Kehilangan Pekerjaan

Pintu tetap tertutup dan pesawat tak mengalami kerusakan. Tak ada satu pun penumpang, yang mengalami luka-luka, dari total 180 orang.

Pria tersebut diserahkan ke polisi di Bandara Incheon Seoul, saat mendarat pada Senin (19/6) pukul 7:30 pagi waktu setempat, setelah pesawat mendarat.

Sejauh ini, dia belum memberikan motif atas tindakannya.

Baca juga : Mak Ganjar Perkuat Peran Perempuan Untuk Berwirausaha

Bulan lalu, otoritas Korsel menahan seorang pria yang membuka pintu darurat pesawat Asiana Airlines, saat tengah mengudara. 

Tak ada penumpang yang jatuh dari pesawat atau mengalami cedera serius dalam insiden ini. Namun, 12 penumpang yang mayoritas remaja,  panik dan mengalami gangguan pernapasan. Sehingga, harus dilarikan ke rumah sakit, begitu pesawat mendarat. 

Akibat perbuatannya, pria berusia 33 tahun itu terancam hukuman 10 tahun penjara. ■

Baca juga : Murni Hukum, Bukan Karena Intervensi Politik

 

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.