Dark/Light Mode

RUU ASN Dibawa Ke Paripurna DPR

Masalah Honorer Tuntas Akhir 2024

Minggu, 1 Oktober 2023 07:30 WIB
Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yahman. (Foto: dok. DPR RI)
Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yahman. (Foto: dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer lainnya. Persoalan ini mesti dituntaskan hingga Desember 2024.

Batas waktu tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang telah disepakati untuk dibawa dan disah­kan dalam Rapat Paripurna DPR. “RUU tentang ASN memberi batas waktu untuk melaku­kan penataan dan penyelesaian pegawai non ASN termasuk di dalamnya tenaga honorer selambat-lambatnya Desember 2024,” kata anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yahman di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Barito Putera Vs PSIS, Laskar Antasari Buru 3 Besar

Endro menuturkan, awal­nya penyusunan RUU ASN ini bersifat terbatas. Hanya akan mengubah sejumlah pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini. Namun dalam perkem­bangannya, Dewan memandang perlu menyusun RUU baru yang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 ini.

Substansi RUU ini berkaitan dengan penataan kelembagaan manajemen kepegawaian dan sumber daya manusia (SDM) sebagai penggerak dan pelak­sana birokrasi. Hal ini mengingat tantangan pelayanan kepada masyarakat menuntut perampingan organisasi, debirokrati­sasi, kelincahan, dan efisiensi dalam mengimplementasikan program.

Baca juga : NU Dan Konbes Akan Gelar Munas Bahas Masalah Bangsa

Dengan demikian, lanjut­nya, perampingan kelembagaan dalam RUU ASN ini membawa konsekuensi kepada likuidasi beberapa kelembagan yang sebelumnya ada. Termasuk menjamin kepastian hukum atas keberadaan pegawai honorer untuk mendapat status sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Endro menuturkan, RUU ASN ini juga memberi kepastian hukum untuk menghindari peng­hapusan massal tenaga honorer dengan perluasan keberadaan P3K menjadi P3K penuh waktu dan paruh waktu. Selain itu tenaga honorer yang ada tetap mendapatkan alternatif kesem­patan menjadi PNS sebagaimana layaknya warga negara yang melanjutkan atau memberikan pengabdian diri sebagai ASN.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.