Dark/Light Mode

Komisi VI DPR: Kasus Penipuan Daging Kerbau WN India Harus Dikembangkan Ke TPPU

Sabtu, 7 Oktober 2023 13:12 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain tindak pidana penipuan, kasus penipuan jual beli daging kerbau yang melibatkan WN India, Sathya Vrathan Biju dinilai bisa dikembangkan ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengingat, uang sebesar Rp 15 miliar yang diduga hasil penipuan itu dialihkan untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan kesepakatan, dan diduga dinikmati oleh berbagai pihak lain.

Beragam kalangan pun menyerukan agar dugaan TPPU itu ditelisik.

Salah satunya, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, yang menegaskan pentingnya pengusutan TPPU dalam kasus tersebut.

"Iya, TPPU perlu saya kira," tegasnya, di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Menurutnya, setiap kasus yang merugikan harus mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Hal ini harus dilakukan sebagai upaya dan komitmen untuk menertibkan tata niaga.

Baca juga : Konjen RI Cape Town Jajaki Kerja Sama Industri Perfilman dengan CTFS

"Jadi setiap pelanggaran yang memiliki dampak dan potensi untuk membuat sistem tata niaga ini menjadi tidak patuh terhadap aturan, maka harus ditindak dengan tegas, termasuk melakukan penegakan hukum melalui pasal-pasal yang terkait dengan TPPU," tandas Herman Khaeron.

Senada, pakar TPPU, Yenti Ganarsih pun mempertanyakan mengapa dalam kasus ini tidak ditelusuri ke mana aliran uang dari hasil penipuan tersebut.

Seharusnya, kata dia, sejak awal kasus ini bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bahkan, pengadilan pun sama sekali tidak menyinggung perihal pengembalian uang dari penipuan yang dilakukan oleh Biju.

Yenti, yang juga Panitia Seleksi Pimpinan KPK, mempertanyakan hal ini.

"Dengan tidak menerapkan TPPU, tentu ini menggambarkan penyidikan terkait tindak pidana penipuan kurang profesional, karena sudah ada UU TPPU terhadap tindak pidana asal penipuan agar kerugian korban bisa dipulihkan," ungkap Yenti pada kesempatan terpisah, Kamis (5/10/2023).

Baca juga : Lokalisasi Royal Penjaringan Jakarta Utara Ditertibkan

Padahal dengan menelusuri aliran uang hasil kejahatan asal itu yang benar-benar terbukti dari hasil penipuan, maka bisa dikembalikan kepada para korban.

"Tidak mungkin akan efektif dengan perintah hakim untuk pengembalian kerugian, karena kasus ini terkait dengan penipuan, bukan korupsi," ungkapnya.

Dirinya pun menduga, ringannya hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas kasus ini juga disebabkan karena disertakannya klausul TPPU.

"Sepertinya TPPU tidak diterapkan sejak awal dan putusan yang dijatuhkan ringan dibanding kerugian Rp 15 miliar tersebut," tutur Yenti.

Dia pun mengingatkan pemerintah untuk lebih tegas dalam mengurusi kuota impor daging. Pasalnya, menurut dia, permasalahan impor sering kali berujung pada kasus hukum.

"Ini perlu diawasi jangan sampai terjadi dan masyarakat baru tahu kalau sudah jadi kasus, meskipun ini berkaitan dengan penipuan," tandasnya.

Baca juga : KPK Sidik Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Seperti diketahui, kasus penipuan jual beli daging kerbau dari India ini menyeret Direktur PT Indo Agro Internasional (IAI) Sathya Vrathan Biju, yang juga berkebangsaan India, dan Direktur CV Saebah Karya Beef, Yudi Safari.

Sementara itu, kuasa hukum korban PT Arta Global Sukses, Totok Prasetiyanto meyakini kalau kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya tindak pidana lain, yakni TPPU.

Hal itu didasari pada Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Persis, ada dugaan TPPU. Dalam UU TPPU itu kan uang yang hasil kejahatan apa saja salah satunya kejahatan penipuan," tuturnya.

Jika nantinya dikembangkan ke arah TPPU, maka yang ditersangkakan bisa saja bukan lagi Biju seorang, namun korporasi. Dalam hal ini PT Indo Agro Internasional.

"Kalau penyidik paling memungkinkan membuka sprindik soal TPPU baru dalam kasus ini. Kan perkara pokoknya sudah ada. Ini sangat mungkin dilakukan," kata Totok.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.