Dark/Light Mode

Sosialisasi 4 Pilar di Binus, Bamsoet Dorong Penguatan Sistem Hukum Nasional

Selasa, 14 November 2023 21:14 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah depan) dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR sekaligus Simposium Hukum Nasional, di Binus University, Jakarta, Selasa (14/11). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah depan) dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR sekaligus Simposium Hukum Nasional, di Binus University, Jakarta, Selasa (14/11). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan pentingnya penataan kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan di Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum, terkadang putusan yang diambil satu hakim dengan hakim lainnya bisa berbeda, padahal objek yang diadilinya sama. Hakim dan sistem peradilan harus memiliki kode etik dengan aturan yang jelas dan bisa ditegakkan, sehingga baik hakim maupun rakyat bisa tahu kapan ada perilaku yang melanggar batas.

Bamsoet menyatakan, hakim dan peradilan seharusnya memiliki standar etika tertinggi, bukan justru memiliki standar etika terendah. Terlebih seiring proses pematangan kehidupan demokrasi, penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya diperlakukan sebagai sebuah prosedur yang harus ditaati, melainkan juga harus memenuhi tujuan hukum itu sendiri, yaitu memberikan rasa keadilan, nilai kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Baca juga : Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

“Sehingga hukum yang seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman, tidak justru berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Bamsoet, dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR sekaligus Simposium Hukum Nasional, di Binus University, Jakarta, Selasa (14/11). Turut hadir antara lain, Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Nofel Nusantara Nofel Saleh Hilabi dan Kepala Jurusan Business Law Binus University Ahmad Sofian. Para pembicara lainnya antara lain, Fahri Bachmid, Marjan Miharja, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, dan Abdul R Rorano S Abubakar.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, setelah sekitar 104 tahun menggunakan KUHP warisan Belanda yang dimulai pada 1918, melintasi 7 periode kepemimpinan Presiden Indonesia dan 14 periode DPR, akhirnya Indonesia bisa memiliki KUHP yang dihasilkan sendiri anak bangsa. Kehadirannya turut memperkuat sistem hukum nasional.

Baca juga : Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Tak Terprovokasi Black Campaign Pendukung Capres

"Saat saya memimpin DPR di periode 2018-2019, pembahasan RUU KUHP sudah hampir selesai. Namun, karena waktu periode DPR sudah hampir berakhir, akhirnya pembahasan tersebut di take over dan dilanjutkan DPR periode 2019-2024. Dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif. Sehingga sudah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad ini menerangkan, penguatan sistem hukum nasional harus menjadi pilar pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam visi Indonesia 2045 menuju Indonesia yang berdaulat, maju, adil dan makmur. Mimpi yang ingin diwujudkan adalah terwujudnya aparat penegak hukum yang berintegritas, serta penyelenggara negara dan warga negara yang taat hukum.

Baca juga : HNW: Wujudkan Persatuan Dan Kebersamaan Dalam Keragaman

"Secara filosofis, penegakan hukum yang berkeadilan juga harus merujuk pada konsep keadilan sebagaimana diamanatkan sila kedua Pancasila, yang menempatkan keadilan sebagai bagian dari martabat kemanusiaan. Serta sila kelima Pancasila, yang menempatkan keadilan sebagai hak yang dapat diakses oleh seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.