Dark/Light Mode

Uji Disertasi Mahasiswa S3 Unpad

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Senin, 13 November 2023 20:10 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi penguji/oponen ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Devit Achmad Gustiyawan, secara virtual dari Jakarta, Senin (13/11). Devit mengangkat judul disertasi “Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi yang Tidak Bertentangan dengan Prinsip Penggunaan yang Wajar (Fair Use) yang Diatur Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta.

Bamsoet menyatakan, penelitian Devit menemukan konsep baru, yakni Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan (PHIP) yang dapat melindungi hak cipta dalam perpustakaan perguruan tinggi. Konsep PHIP memberikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan moral pencipta dengan kepentingan pendidikan yang dimiliki masyarakat.

Baca juga : Kejahatan Siber Menjamur, BI Perkuat Perlindungan Konsumen

“Konsep ini juga menghendaki tanggung jawab negara secara aktif untuk dapat mewujudkan cita hukum konstitusional dalam mewujudkan perlindungan hak dasar pencipta," ujar Bamsoet, usai menguji secara disertasi Devit, secara virtual dari Jakarta, Senin (13/11). Turut hadir para penguji lain yakni, Ketua Tim Promotor Prof Ahmad M Ramli, Anggota Promotor Rika Ratna Permata dan Miranda Risang.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, konsep PHIP secara etimologi dapat diartikan sebagai perlindungan terhadap hak intelektual pencipta yang harus diberikan tanpa terbatas pada penerapan prinsip kewajaran dalam dunia pendidikan. Sehingga penggandaan dalam dunia pendidikan hanya dapat dilakukan selama tidak melebihi 25 persen dari jumlah karya cipta dengan tetap mencantumkan identitas pencipta dari setiap halaman/bagian karya tulis ilmiah.

Baca juga : Nilai Kepahlawanan Ratu Kalinyamat Dorong Perempuan Indonesia Bangkit

"Di sisi lain, penggandaan karya tulis dalam bidang pendidikan yang dilakukan oleh seseorang, organisasi, atau badan hukum yang secara langsung atau tidak langsung memberikan manfaat ekonomi bagi bangsa, maka negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada para pencipta," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad ini menerangkan, selain konsep PHIP, penelitian ini juga menghasilkan beberapa temuan lain. Yakni, Economic Growth Stimulus Theory yang dapat diaplikasikan sebagai landasan teoritis pada penggandaan karya tulis ilmiah di perpustakaan perguruan tinggi Indonesia selama memenuhi syarat dan standar perlindungan hak cipta.

Baca juga : BNPT Ajak Mahasiswa Hargai Perbedaan Dan Jauhi Intoleransi

"Serta prinsip penggunaan yang wajar juga dapat digunakan untuk mengatur penggandaan karya tulis ilmiah di perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia dengan syarat adanya sistem perlindungan dan kesadaran hukum masyarakat," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.