Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan mengungkapkan dalam proses revisi UU ITE pihaknya juga sudah mengajukan sejumlah usulan perubahan.
Derdasarkan usulan tersebut, jelas Asep, sejumlah pasal pada revisi UU ITE sejatinya bisa dihapus karena sudah diakomodasi pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), agar tidak terjadi redundant.
Baca juga : Netgrit Yakin KPU Mampu Lindungi Data Pemilih
Diakui Asep, aspirasi insan pers belum diakomodasi pada rancangan perubahan UU ITE yang baru ini.
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden S. Arum berpendapat seharusnya forum diskusi seperti FDD 12 dilakukan sebelum rancangan UU ITE disahkan Pemerintah dan DPR.
Baca juga : Lestari Ajak Wujudkan Lingkungan Keluarga Ramah Anak
Diakui Nenden, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan Dewan Pers untuk merevisi UU ITE sudah berubah banyak dari rancangan yang disahkan DPR.
Nenden menilai upaya merevisi UU ITE merupakan momen penting dalam proses mewujudkan kebebasan berpendapat di tanah air. Namun, ujar dia, sangat disayangkan prosesnya kurang melibatkan masyarakat sipil.
Baca juga : Menkominfo Pecah Telur
"Draft revisinya pun tidak dibuka ke publik," ujarnya.
Diakui Nenden, pada draf revisi UU ITE yang beredar di masyarakat ada perbaikan, tetapi belum sampai pada yang ideal.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya