Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Revisi UU ITE Dibawa Ke Paripurna DPR
Menkominfo Pecah Telur
Jumat, 24 November 2023 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi I DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya, Rancangan UU ITE ini dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengucapkan selamat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang sukses mengantarkan RUU ini menjadi undang-undang.
Baca juga : Menkominfo Genjot Kecepatan Internet
Sebagaimana diketahui, perubahan atas UU ITE ini merupakan produk legislasi inisiatif dari Pemerintah.
“Pak Menteri (Menteri Budi Arie) baru menjabat berapa bulan sudah pecah telur, satu undang-undang selesai. Yang lain ada yang satu periode penuh, belum tentu lahir undang-undang. Jadi, selamat kepada Menkominfo,” kata Meutya saat memimpin rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU ITE di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).
Baca juga : Kisah Tanah Jawa, Horror Experiential Mencekam Siap Datangi Pecinta Horor
Anggota Fraksi Golkar ini kembali menanyakan persetujuan seluruh fraksi di DPR dan Pemerintah, apakah RUU ITE ini dapat disepakati untuk dibawa dalam Rapat Paripurna DPR. “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Sementara, anggota Komisi I DPR Junico Siahaan mengatakan, perubahan atas sejumlah pasal dalam UU ITE ini merupakan jawaban atas persoalan dan dinamika dalam masyarakat. Khususnya terkait hal-hal substansi. Antara lain, perbuatan yang dilarang mengenai perbuatan kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan atau pencemaran nama baik.
Baca juga : Masalah Honorer Tuntas Akhir 2024
Kemudian, terkait pemerasan dan atau pengancaman yang merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, larangan menyebar berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
“Lalu, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, serta perubahan terhadap perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA,” ucap politisi PDIP itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya