Dark/Light Mode

Revisi UU ITE Dibawa Ke Paripurna DPR

Menkominfo Pecah Telur

Jumat, 24 November 2023 07:20 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan) dan Wamenkominfo Nezar Patria mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Rabu (22/11/2023). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan) dan Wamenkominfo Nezar Patria mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Rabu (22/11/2023). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi I DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya, Rancangan UU ITE ini dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengucapkan selamat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang sukses mengantarkan RUU ini menjadi undang-undang.

Baca juga : Menkominfo Genjot Kecepatan Internet

Sebagaimana diketahui, pe­rubahan atas UU ITE ini me­rupakan produk legislasi inisiatif dari Pemerintah.

“Pak Menteri (Menteri Budi Arie) baru menjabat berapa bulan sudah pecah telur, satu un­dang-undang selesai. Yang lain ada yang satu periode penuh, be­lum tentu lahir undang-undang. Jadi, selamat kepada Menkomin­fo,” kata Meutya saat memimpin rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU ITE di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

Baca juga : Kisah Tanah Jawa, Horror Experiential Mencekam Siap Datangi Pecinta Horor

Anggota Fraksi Golkar ini kembali menanyakan persetujuan seluruh fraksi di DPR dan Peme­rintah, apakah RUU ITE ini dapat disepakati untuk dibawa dalam Rapat Paripurna DPR. “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.

Sementara, anggota Komisi I DPR Junico Siahaan mengatakan, perubahan atas sejumlah pasal dalam UU ITE ini merupakan jawaban atas persoalan dan dina­mika dalam masyarakat. Khusus­nya terkait hal-hal substansi. An­tara lain, perbuatan yang dilarang mengenai perbuatan kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan atau pencemaran nama baik.

Baca juga : Masalah Honorer Tuntas Akhir 2024

Kemudian, terkait pemerasan dan atau pengancaman yang merujuk pada UU Nomor 1 Ta­hun 2023 tentang KUHP, laran­gan menyebar berita bohong dan menyesatkan yang menyebab­kan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Lalu, penyebaran berita bo­hong dan menyesatkan, serta perubahan terhadap perbuatan yang menimbulkan rasa keben­cian berdasarkan SARA,” ucap politisi PDIP itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.