Dark/Light Mode

YLKI Minta Jokowi Adopsi Kebijakan Perlindungan Konsumen dan Pengendalian Tembakau

Jumat, 13 September 2019 07:29 WIB
Foto Ilustrasi: Istimewa
Foto Ilustrasi: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Berbagai kenangan mendalam atas kepergian Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie, masih terus membekas. Begitu banyak jejak pengabdian dan hal-hal positif yang diwarisi pria kelahiran Pare-pare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936 itu.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, Habibie tak hanya jago dalam urusan konstruksi pesawat terbang. Dalam konteks kepentingan publik, Pendiri Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu juga dinilai memiliki jasa besar.

Mendiang Habibie mewarisi perlindungan konsumen dan pengendalian tembakau di Indonesia. Di era Habibie, RUU Perlindungan Konsumen (RUU PK) disahkan menjadi UU, yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca juga : Masyarakat Perlu Teredukasi Pengendalian Iklim

"RUU PK yang sudah dibahas lebih dari 10 tahun sebelumnya, mengalami percepatan pengesahan saat Habibie menjabat sebagai Presiden ke-3 RI," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9).

"Selain itu, Habibie juga berjasa dalam pengendalian tembakau, karena waktu itu mampu menelorkan PP No. 19/1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Waktu itu, Menteri Kesehatan-nya adalah Prof. Dr. Farid Anfasa Moeloek," sambungnya.

Substansi Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, mengatur pengendalian tembakau secara ketat. Terutama, dari sisi iklan di media. Yang paling menohok, muncul larangan total iklan rokok di media elektronik. Regulasi ini menjadi sangat progresif untuk ukuran Indonesia.

Baca juga : Menteri Hanif Apresiasi Regulasi Baru Jepang Bidang Pemagangan Dan Penempatan TKA

Tapi sayang, larangan ini tidak berumur panjang karena direvisi oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Iklan rokok yang semula dilarang total di media elektronik, diturunkan skalanya. Hanya dilarang di luar pukul 21.30-05.00.

"Atas warisan dua hal tersebut, YLKI meminta pada Presiden Jokowi untuk mengadopsi kebijakan perlindungan konsumen dan pengendalian tembakau. Dalam konteks perlindungan konsumen, YLKI meminta Presiden Jokowi untuk memperkuat kebijakan perlindungan konsumen di level struktur birokrasi. Di semua level kementerian. Sebagaimana diterapkan di Malaysia dan Jerman. Juga memperkuat pembiayaan perlindungan konsumen," papar Tulus.

Ia menegaskan, dalam konteks pengendalian tembakau, Jokowi seharusnya juga punya nyali untuk melarang total iklan/promosi/sponsorship produk tembakau, rokok. Sebab, hal tersebut sudah dilarang total di seluruh dunia. Termasuk, dalam dunia olahraga. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.