Dark/Light Mode

Senayan Segera Bahas RUU Narkotika

Sepakat, Hukum Mati Saja Bandar Narkoba

Senin, 8 Januari 2024 07:20 WIB
Anggota Komisi III DPR Supriansa. (Foto: Dok. Istimewa)
Anggota Komisi III DPR Supriansa. (Foto: Dok. Istimewa)

 Sebelumnya 
Dihubungi terpisah, anggota Komis III DPR Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, RUU Nar­kotika ini menjadi salah satu RUU yang disetujui untuk diba­has di masa persidangan beri­kutnya. Hal ini setelah adanya keinginan Pemerintah agar RUU Narkotika digabung bersama RUU Psikotropika.

“Jadi awalnya, RUU Nar­kotika itu dibahas di DPR. Ke­mudian sama Pemerintah mau digabung dengan psikotopika. Terutama berkaitan dengan klaisfikasi psikotropika. Jadi mau disempurnakan dengan psikotropika itu,” kata Johan.

Baca juga : Lonjakan Pergerakan Masyarakat di Puncak Pertama Libur Nataru Masih Terkendali

Dijelaskan mantan juru bicara KPK ini, memang pekan depan DPR sudah mulai melakukan persidangan untuk masa sidang tahun 2024. Hanya saja, tidak bisa dipastikan apakah RUU Narkotika ini akan menjadi salah satu RUU yang bakal dibahas bersama Pemerintah.

“Aku nggak bisa memastikan karena ada beberapa RUU yang memang menjadi pembahasan di masa sidang berikutnya. Salah satunya ya RUU Narkotika, kemudan ada RUU MK (Mah­kamah Konstitusi, red). Itu kan semua RUU yang masuk proleg­nas (produk legislasi nasional),” tegasnya.

Baca juga : Gelar Fintalk Series, HIPMI Bahas Manfaat Zakat Untuk Kurangi Pajak

Tapi yang jelas, lanjut dia, RUU Narkotika ini nantinya akan membahas banyak hal termasuk Undang-Undang Psikotropika. Di dalamnya, me­nyangkut klasifikasi narkotika dan psikotropika, soal hukuman buat pemakai, apakah itu korban atau pelaku, dan beberapa lain­nya. “Banyak, cuma nggak bisa dijelaskan detail,” tambahnya.

Sebelumnya, DPR menyetu­jui perpanjangan waktu pem­bahasan terhadap lima RUU hingga masa persidangan III. Persetujuan itu disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun si­dang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Selasa (5/12/2023).

Baca juga : Korea Selatan-RI Sepakat Perkuat Kerja Sama Pengembangan Start-up Di Tanah Air

Kelima RUU yang dimaksud, yakni, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Konservasi Sum­ber Daya Alam Hayati dan Eko­sistemnya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, dan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 8/1/2024 dengan judul Senayan Segera Bahas RUU Narkotika, Sepakat, Hukum Mati Saja Bandar Narkoba   

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.