Dark/Light Mode

Senayan Segera Bahas RUU Narkotika

Sepakat, Hukum Mati Saja Bandar Narkoba

Senin, 8 Januari 2024 07:20 WIB
Anggota Komisi III DPR Supriansa. (Foto: Dok. Istimewa)
Anggota Komisi III DPR Supriansa. (Foto: Dok. Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan ingin segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna DPR (4/12/2023) menyetujui RUU Narkotika diperpanjang waktu pembahasannya untuk masa sidang berikutnya. DPR ren­cananya mulai bersidang pekan depan, 16 Januari 2024.

Baca juga : Lonjakan Pergerakan Masyarakat di Puncak Pertama Libur Nataru Masih Terkendali

Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan, RUU narkotika itu tinggal duduk bersama dengan Pemerintah dan Komisi III membahas beberapa poin-poin krusial. Salah satunya, adalah bagaimana menempatkan pasal tentang bahaya narkotika ini, utamanya pengenaan sanksi pidana.

Cuma diakuinya, masih ada pro dan kontra terkait penge­naan pidana mati kepada bandar narkoba. “Ada yang mengusul­kan bahwa sanksinya itu tetap ada hukuman mati. Karena pendekatannya adalah HAM,” kata Supriansa.

Baca juga : Gelar Fintalk Series, HIPMI Bahas Manfaat Zakat Untuk Kurangi Pajak

Dijelasnya, beberapa negara dunia menganggap pidana hukuman mati kepada bandar narkoba bukanlah pelanggaran HAM. Memang dalam aturan Hukum HAM menegaskan adanya pengakuan atas hak untuk hidup. Namun sebagai upaya menghadirkan efek jera ke­pada para bandar narkoba, maka hukuman pidana mati masih disahkan.

Supriansa bilang, harus ada efek jera kepada orang-orang yang mengedarkan atau men­jadi bandar narkotika yang mendapatkan manfaat dari nyawa orang. “Saya tetap sepakat kalau bandar-bandar nar­koba ini tetap digunakan pendekatan hukuman mati. Namun itu tentu akan didudukkan bersama Pemerintah, apakah Presiden setuju atau bagaimana, nanti kita lihat,” katanya.

Baca juga : Korea Selatan-RI Sepakat Perkuat Kerja Sama Pengembangan Start-up Di Tanah Air

Tapi yang jelas, lanjutnya, Badan Narkotika Nasional tetap harus membangun komuni­kasi dengan pihak kepolisian. Meskipun kebanyakan adalah anggota kepolisian, BNN masih kecolongan dalam upaya pence­gahan.

“Olehnya itu, BNN harus melakukan pendekatan yang erat dengan seluruh aparat kepolisian di seluruh Indonesia, sebagai upaya deteksi dini,” harapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.