Dark/Light Mode

Gelar Fintalk Series, HIPMI Bahas Manfaat Zakat Untuk Kurangi Pajak

Jumat, 24 November 2023 10:29 WIB
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia HIPMI menggelar webinar tentang zakat sebagai pengurang pajak pada Rabu (22/11/2023). (Foal: Ist)
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia HIPMI menggelar webinar tentang zakat sebagai pengurang pajak pada Rabu (22/11/2023). (Foal: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menggelar webinar tentang zakat sebagai pengurang pajak pada Rabu (22/11/2023). Kegiatan ini diikuti oleh para pengusaha muda dan masyarakat.

Kegiatan tersebut digelar Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI melalui Bidang II Keuangan, Perbankan, dan Pembangunan, Departemen Keuangan Syariah serta Badan Otonom HIPMI Tax Center yang berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Baca juga : Rencana Investasi JETP Masih Setengah Hati Untuk Transisi Energi Hijau

Bertajuk Fintalk Series: Peran Zakat Sebagai Pengurang Pajak, webinar ini digelar via Zoom sekaligus bisa kembali disaksikan di channel YouTube HIPMI TV dan BAZNAS TV

“Problem-nya ada di literasi zakat, belum semua pengelola zakat, baik muzakki, itu mengerti tentang manfaat zakat, di mana harus bayar zakat, dan termasuk keuntungan-keuntungan lainnya. Jadi kalau kita hitung pengetahuan (masyarakat-red) itu menengah pengetahuan zakatnya, termasuk negara memberikan fasilitas untuk pengurangan penghasilan kena pajak dari dana zakat kita. Maka kita terus dorong literasi zakat ini,” papar Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI Rizaludin Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Baca juga : Kepala BP2MI Persembahkan Penghargaan Gatra Award 2023 Untuk Jutaan PMI

Menurut Ketua OC Fintalk Series: Peran Zakat Sebagai Pengurang Pajak Marviarum Eka Ramdiati, seperti yang dijelaskan oleh pihak Baznas RI, keuntungan dari zakat dari sisi pajak masih belum terlalu lumrah di kalangan publik apalagi para pengusaha di Indonesia. Dari sinilah mengapa BPP HIPMI dan Banom HIPMI Tax Center mendorong penguatan literasinya bagi para pengusaha muda di organisasinya dan khalayak umum.

“Selain untuk ibadah sekaligus berbagi untuk sesama, zakat masuk kategori PPh atau pengurang pajak penghasilan yang seusai dengan UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat yang kemudian diperkuat oleh Pasal 9 ayat 1 UU Pajak Penghasilan dengan pengaturannya sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.02/2010,” tutur Marviarum.

Baca juga : Baznas Segera Salurkan Bantuan Dari 15 Lembaga Amil Zakat Untuk Palestina

“Dari sinilah mengapa kami dari Bidang II BPP HIPMI mengajak para pengusaha pejuang HIPMI untuk ikut berkontribusi dalam pendapatan zakat nasional, karena manfaatnya sangat positif untuk finansial pribadi sekaligus beribadah dan menguatkan rasa persatuan di Indonesia,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.