Dark/Light Mode

Revisi UU Desa Bisa Dikebut Semalam

RUU PPRT Kapan Disahkan

Jumat, 9 Februari 2024 06:40 WIB
Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah meminta Pimpinan dan anggota DPR untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). RUU ini sudah 20 tahun masuk di DPR, namun tak kunjung diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR.

Luluk ingin, RUU PPRT ini bisa senasib dengan RUU Desa yang telah dibahas dan disepa­kati dan disetujui bersama oleh Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilanjutkan di dalam Rapat Paripurna untuk pengesahan.

Baca juga : InJourney Pede Dampak Ekonomi Lebih Nendang

“Saya masih sangat priha­tin dan masih terus menjadi beban pikiran, khususnya ini menjelang tahun politik. Mohon maaf Bu Puan (Ketua DPR Puan Maharani), kita belum tahu juga apakah akan terpilih lagi apa tidak, tetapi RUU-PPRT itu bagi saya juga sebagai ganjalan yang luar biasa, karena penantiannya sudah mau 20 tahun,” kata Luluk saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna Penutu­pan Masa Sidang III DPR Tahun 2023-2024 di Kompleks Parle­men, Jakarta, Selasa (6/2/2023).

Sebagaimana diketahui, Baleg DPR bersama Pemerintah mengebut pembahasan RUU Desa pada Senin (5/6/2024). Hal ini menyusul terjadinya demonstrasi berujung ricuh dan perusakan oleh para Asosiasi Kepala Desa pekan lalu. Mereka menuntut RUU Desa ini disah­kan sebelum pemilu 14 Februari. Baleg DPR ujug-ujug kebut pembahasan RUU Desa.

Baca juga : 1.250 Industri Dipatok Miliki Sertifikat Halal

Sebab, hanya dalam sehari, Baleg DPR melalui tim sinkro­nisasi (timsin), tim perumus (timsus) dan tim panitia kerja (Panja) sepakat dan menyetujui untuk dilanjutkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang. Pada­hal, Pimpinan DPR telah sepakat RUU Desa ini akan dibahas setelah Pemilu digelar.

RUU Desa ini menjadi kon­troversial lantaran, salah satu perubahannya menyangkut pe­rubahan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun (dapat dipilih tiga kali berturut-turut) menjadi 9 tahun dengan maksi­mal dua periode.

Baca juga : Arab Saudi Ogah Buka Hubungan Dengan Israel

Luluk mengatakan, Senin malam lalu, Baleg sudah menyelesaikan pembahasan dengan Pemerintah, dan masing-mas­ing fraksi pun juga sudah me­nyampaikan pandangan mini-fraksinya di Baleg. Sehingga sebenarnya proses pengambilan keputusan telah dilaksanakan tinggal diparipurnakan.

“Kita semalam membahas sampai tengah malam. Jadi, kami terbang dari dapil hanya untuk memenuhi dan memperjuangkan aspirasi lapisan mas­yarakat, khususnya juga para kepala desa dan perangkat desa,” jelas anggota Baleg ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.