Dark/Light Mode

Terima Majelis Rakyat Papua, Bamsoet Terima Aspirasi Usulan Perubahan UU Otsus

Rabu, 29 Mei 2024 22:12 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima aspirasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Wilayah Papua terkait berbagai usulan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Antara lain perubahan Pasal 12 UU agar tidak hanya gubernur dan wakil gubenur yang berasal dari orang asli Papua (OAP) melainkan juga bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga berasal dari OAP.

Lalu, perubahan definisi OAP sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 Ayat 22 bahwa "Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua", dihapus sebagian menjadi "Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua".

"Berbagai perubahan tersebut tidak lain untuk menguatkan posisi OAP yang benar-benar berasal dari tanah Papua. Mengingat dana otonomi khusus Papua yang mencapai Rp 9,62 triliun, kini langsung dialokasikan ke berbagai kabupaten/kota. Pemanfaatannya oleh para gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, hingga bupati-wakil bupati, sebagai pemimpin daerah, lebih baik jika berasal dari OAP yang merasakan langsung denyut nadi kehidupan masyarakat Papua," ujar Bamsoet, usai menerima MRP se-Wilayah Papua, di Jakarta, Rabu (29/5).

Baca juga : Kami Yakin, Koalisi Perubahan Usung Anies Di Jakarta

Hadir antara lain, Ketua MRP Provinsi Papua Nerlince Wamuar, Ketua MRP Provinsi Papua Pegunungan Agustinus Nikilik Hubi, Ketua MRP Provinsi Papua Selatan Demianus Katayu, dan Wakil Ketua I MRP Provinsi Papua Pdt Robert Horik. Hadir pula Ketua Forum Aspirasi dan Komunikasi Masyarakat Papua MPR (For Papua MPR RI) sekaligus Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai, dan Anggota DPR Dapil Papua Barat Daya Robert Kardinal.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, MRP se-Wayah Papua juga menyampaikan aspirasi terkait perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2004 untuk memperkuat kewenangan MRP dalam menjalankan mandat UU 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Sehingga sebagai lembaga kultural, MRP bisa memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengawasi, memonitor, dan meninjau implementasi penggunaan dana Otsus Papua yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Papua adalah salah satu wilayah dengan kekayaan sumberdaya alam berlimpah, seperti tambang emas, tembaga, dan gas alam cair. Tanah Papua juga memiliki potensi ekonomi yang besar dan peluang investasi yang menjanjikan. Namun sayangnya belum sepenuhnya dimanfaatkan dan digarap secara maksimal. Karena itu perlu peran MRP yang lebih kuat untuk memastikan arah pembangunan di tanah Papua bisa berjalan cepat dan tepat," jelas Bamsoet.

Baca juga : Temui Try Sutrisno, Bamsoet Terima Aspirasi Kajian Mendalam Amandemen UUD 1945

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, semua pihakntak bisa menutup mata terhadap ketertinggalan Papua dari povinsi-provinsi yang lain. Tercermin misalnya dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menggambarkan capaian tingkat pendidikan, kualitas kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan.

Provinsi Papua memiliki indeks IPM 62,26 dan Provinsi Papua Barat memiliki indeks IPM 66,66, termasuk terendah jika dibandingkan dengan provinsi lain. Provinsi Papua dan Papua Barat juga menjadi dua provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi dengan persentasi masing-masing 26,03 persen dan 20,49 persen.

Tanah Papua juga masih dalam kondisi darurat kesehatan. Hal itu tercermin dari keberadaan berbagai Rumah Sakit milik pemerintah yang masih tipe C. Papua dan Papua Barat masuk dalam 6 provinsi dengan angka stunting terbesar. Papua di urutan ketiga dengan 34,6 persen, sementara Papua Barat di urutan keenam sebesar 30 persen.

Baca juga : Bamsoet Tegaskan, Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Perkembangan Zaman

"Papua juga menjadi provinsi dengan angka kematian balita tertinggi, yakni 40,97 per 1.000 kelahiran hidup pada 2022, lalu Papua Barat dengan angka sebesar 47,23 per 1.000 kelahiran hidup," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.