Dark/Light Mode

Dewas KPK Sulit Diharapkan, Kinerjanya Seperti Macan Ompong

Rabu, 5 Juni 2024 18:46 WIB
Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman
Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman

RM.id  Rakyat Merdeka - Kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi kembali disorot. Dewas KPK dinilai seperti macan ompong dan sulit diharapkan . Sebab, ada atau tidak adanya Dewas KPK sama saja, pemberantasan korupsi masih tidak maksimal.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas KPK, di Gedung Senayan, Jakarta,dikutip  Rabu (5/6).

"Misalnya, memantau wewenang Pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Sebab saya melihat, ketika tidak ada Dewas dulu tugas dan wewenang KPK ini tidak jalan, tetapi setelah ada Dewas pun tambah tidak jalan. Maka pertanyaan saya kalau begitu, Dewas ini apa kerjanya,?" tanya Benny.

Baca juga : PKB Mulai Kampanyekan Kiai Marzuki Mustamar

Dalam agenda RDP ini, Komisi III meminta penjelasan Dewan Pengawas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan internal Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Kader Partai Demokrat ini mengungkapkan, tugas Dewas KPK untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK dalam melakukan supervisi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, Polri dan Kejaksaan.

"Pak tumpak saya ingin tahu tugas Dewas itu untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi, penanganan pemberantasan korupsi oleh aparat penega hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Makanya, saya bilang Dewas ini seperti macan ompong," ujar Benny .

Baca juga : Lapangan Kerja Masih Sulit, Pengaturan Jam Kerja Ojol Dipertanyakan

Tugas dan kewenangan Dewas KPK sejatinya sudah diatur dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). Ada sejumlah tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi. KPK memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Adapun tugas dan wewenang KPK sesuai UU Pasal 6, melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Benny menyampaikan, lima tugas Dewas ini sangat bermanfaat, apabila dijalankan sungguh-sungguh untuk membantu penguatan KPK. Tetapi, dia melihat selama empat tahun ini, tidak ada peran signifikan yang dijalankan oleh Dewas KPK.

Baca juga : Dubes RI Untuk China Djauhari Oratmangun Buru Peluang Kerja Sama Pertanian Di Hangzhou

"Kita miskin sekali informasi terkait tugas yang dilakukan Dewas, untuk mengawasi pelaksanaan lima wewenang utama Pimpinan KPK. Sebetulnya itu yang ingin kami dapatkan, gambaran dan laporan Dewas, mengenai pelaksanaan pengawasan yang Dewas lakukan terhadap pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK yang lima macam itu," tegasnya. 

Seperti diketahui, sejumlah pimpinan dan penyidik KPK banyak yang terjerat kasus suap dalam penanganan pemberantasan korupsi. Skandal ini tentu saja tekah mencoreng KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.