Dark/Light Mode

Dirjen Imigrasi: Visa Diaspora Bisa Dipakai Bekerja Hingga Sekolah Di Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 21:45 WIB
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (Foto: Zoom)
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (Foto: Zoom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Diaspora Indonesia bisa bekerja hingga bersekolah di Tanah Air dengan menggunakan visa khusus yang diberi nama 'Visa Diaspora'.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di acara webinar ILUNI UI USA bertajuk 'Visa Diaspora Indonesia: All you need to know', Senin (13/5/2024).

Diaspora Indonesia yaitu mereka yang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, ataupun punya garis keturunan orang Indonesia.

Visa Diaspora diluncurkan pada tahun 2023. Silmy mengatakan, visa ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi diaspora bagi kemajuan bangsa.

"Prinsipnya adalah, kita ingin pelintas yang berkualitas," kata Silmy.

Baca juga : KEMAH Indonesia Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon Di Indonesia

Silmy mengatakan, diaspora memiliki semangat untuk kembali memberikan manfaat untuk Indonesia, serta memberikan manfaat kepada negara asal.

Namun menurut eks Direktur Utama Krakatau Steel ini, negara juga harus fair dengan menyeleksi diaspora. Mengingat, masih banyak yang membutuhkan pekerjaan di dalam negeri.

Silmy juga menjelaskan, visa diaspora bisa digunakan untuk pendidikan dan bekerja. Sebab, visa diaspora adalah hal yang terpisah dengan perusahaan mengurus izin mempekerjakan tenaga kerja.

"Jadi si pemberi kerja yang harus minta izin ke tenaga kerja dalam hal memperoleh izin mempekerjakan. Namanya IMTA, atau izin mempekerjakan tenaga asing," terangnya.

Begitu pula bagi diaspora yang ingin melanjutkan sekolah di Indonesia, pihaknya berupaya mengkomunikasikan agar kementerian pendidikan bisa menerima hal tersebut.

Baca juga : KPTIK Dukung Pendirian Warung NKRI Digital di Berbagai Wilayah Indonesia

Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id. Visa Diaspora dapat diajukan tanpa penjamin. Visa ini berlaku seumur hidup, dengan syarat-syarat tertentu.

Adapun persyaratan permohonannya meliputi paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup, dan pasfoto berwarna.

Persyaratan lainnya, pemohon diminta untuk membuat pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai 35.000 dollar AS (sekitar Rp 544 juta).

Pemohon juga harus menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa dirinya atau orang asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia.

Antara lain, lewat kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Baca juga : RI-India Bisa Redakan Kekacauan Di Dunia

Silmy menambahkan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun, sesuai permohonan.

Dengan visa ini, diaspora Indonesia akan lebih mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia.

"Kita memiliki jejaring di luar negeri dan memiliki potensi, yang ingin membantu Indonesia sebagai negara asal usul mereka. Dan juga dengan niat luhur berpartisipasi untuk kemajuan Indonesia," tandas Silmy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.