Dark/Light Mode

Ketum HIPAKAD: Ketidakhadiran Ketua MPR Penuhi Panggilan MKD Sudah Sesuai Aturan

Sabtu, 22 Juni 2024 14:01 WIB
Ketua Umum HIPAKAD Hariara Tambunan. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum HIPAKAD Hariara Tambunan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) sekaligus Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Hariara Tambunan menyatakan, ketidakhadiran Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah sangat tepat dan sesuai aturan yang berlaku. Sebab, pemanggilan tersebut tidak memiliki dasar hukum argumentasi yang kuat. Laporan pelapor yang disampaikan ke MKD juga sumir dan tidak sesuai dengan bukti serta fakta peristiwa yang terjadi.

"Sesuai pemberitaan di berbagai media massa dan sudah saya lihat langsung rekamannya, Ketua MPR Bambang Soesatyo tidak menyatakan seperti yang dituduhkan, yaitu ada kalimat 'Bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen'. Akan tetapi kalimat yang diucapkan Bamsoet adalah 'kalau seluruh partai politik setuju'," ujar Hariara, di Jakarta, Sabtu (22/6).

Baca juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

Dia menambahkan, pernyataan langsung Bamsoet tidak mutlak tapi bersyarat, yakni 'kalau seluruh partai politik setuju'. Artinya, jelas belum ada kesepakatan oleh semua partai politik. Sehingga pernyataan Bamsoet tersebut semestinya tidak bisa dipermasalahkan.

Dia melanjutkan, pernyataan asli yang dikeluarkan Bamsoet jelas berbeda dengan yang dilaporkan ke MKD DPR. "Ini kan jelas ngawur sekali. Jauh sekali antara fakta dan hal yang dilaporkan," kata Hariara.

Baca juga : Kunjungi KKHI Madinah, Menko PMK: Pelayanan Sudah Baik

Dia menambahkan, MKD yang berada di bawah lembaga DPR tidak berwenang memanggil pimpinan MPR, karena dua lembaga tersebut berbeda. Apalagi pemanggilan itu terkait dengan tugas-tugas pimpinan MPR dan tidak terkait dengan status kedudukannya sebagai anggota DPR ex officio anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selain pernyataan tersebut dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif.

"Kok bisa ya anggota MKD yang ahli hukum dan hebat-hebat itu, tiba-tiba disorientasi. Jangan-jangan ada yang mengatur 'permainan' ini untuk menjatuhkan reputasi Ketua MPR," tandas Hariara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.