Dark/Light Mode

Warning KAI, Ketahuan Merokok Dalam Kereta Penumpang Akan Diturunkan

Kamis, 21 Maret 2024 22:47 WIB
PT KAI ingatkan larangan merokok di Kereta Api saat mudik Lebaran.
PT KAI ingatkan larangan merokok di Kereta Api saat mudik Lebaran.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jelang mudik Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya larangan merokok di atas kereta api. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.

“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” VP Public Relations KAI, Joni Martinus dikutip Kamis (21/3).

Joni menjelaskan, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api. Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Baca juga : Kereta Masih Jadi Favorit Buat Mudik

Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas. Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan.

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

KAI mencatat pada tahun 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api. Adapun hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.

Baca juga : Imigrasi RI Dan Kamboja Bangun Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang

KAI telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum. Sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.

“Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum. KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat. Sehingga terwujud mudik ceria dan penuh makna,” kata Joni.

Sementara itu, berdasarkan pantauan data pada Kamis (21/3) pkl 08.00, tiket KA Jarak Menengah/Jauh yang terjual pada periode H-10 (31 Maret) sampai H+10 (21 April) adalah sebanyak 1.653.633 tiket atau 50% dari total tiket yang disediakan sebanyak 3.320.534 tiket. Jumlah tiket yang terjual ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.

Baca juga : Peta Pemangkasan BUMN Sudah Ideal

Adapun rute KA-KA Jarak Menengah/Jauh favorit Angkutan Lebaran:

1. KA Airlangga relasi Pasarsenen - Surabaya Pasar Turi (PP) 
2. KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan - Ketapang (PP)
3. KA Bengawan relasi Pasarsenen - Purwosari (PP) 
4. KA Kahuripan relasi Kiaracondong - Blitar (PP) 
5. KA Pasundan relasi Kiaracondong - Surabaya Gubeng (PP)
6. KA Matarmaja relasi Pasarsenen - Malang (PP) 
7. KA Kertajaya relasi Pasarsenenen - Surabaya Pasarturi  (PP) 
8. KA Jayakarta relasi Pasarsenen - Surabaya Gubeng (PP) 
9. KA Logawa relasi Purwokerto - Jember (PP)
10. KA Joglosemarkerto relasi melingkar Jawa Tengah 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.