Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ketua Wanhat Advokat Muda Indonesia: MKD Tak Berwenang Sidang Pimpinan MPR
Senin, 24 Juni 2024 00:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Penasihat (Wanhat) Advokat Muda Indonesia Djafar Ruliansyah Lubis menyatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dibentuk DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. MKD berperan untuk mengawal etika guna menjaga kehormatan kelembagaan dan anggota DPR.
Dia mengatakan, kepercayaan kepada MKD harus tinggi. Karenanya, diharapkan MKD dapat menyelesaikan perkara dengan benar.
Baca juga : Wasekjen Pemuda Pancasila: MKD DPR Tak Berwenang Panggil Ketua MPR
"Tugas dan fungsi MKD sejatinya menjadi solusi agar kontrol masyarakat tidak menjadi anarkis, atau tidak menjadi trial by the press. Sidang kode etik harus benar-benar menjadi klarifikasi dan menghindari kriminalisasi anggota DPR serta menjadi penjaga gawang menciptakan demokrasi yang bertanggung jawab terhdap yang diwakilinya," ucapnya.
Dia melanjutkan, dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, MKD harus menganalisa terlebih dahulu apakah yang dilaporkan dalam unsur melanggar etik atau tidak.
Baca juga : Masinton: MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpinan MPR
Pengacara yang juga kader muda Partai Golkar ini menegaskan, MKD DPR tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa pimpinan MPR, karena ranahnya berbeda walaupun pimpinan MPR itu juga anggota DPR.
"Yang berhak memeriksa pimpinan MPR itu bersalah atau tidak, adalah badan kehormatan MPR sendiri. Dari sini saja sudah bisa runut bahwa laporan masyarakat terhadap pimpinan MPR itu cacat hukum, MKD DPR tidak boleh menabrak hirarki konstitusional," ucapnya.
Baca juga : Aksi Bersih Stadion Berhasil Kumpulkan 264 Kilogram Sampah
"MKD DPR memanggil pimpinan MPR itu kapasitasnya sebagai apa? Dalam Perundang-undangannya tidak ada kewenangannya itu," katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya