Dark/Light Mode

Masinton: MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpinan MPR

Jumat, 21 Juni 2024 10:01 WIB
Anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. (Foto: Istimewa)
Anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XI DPR dan dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan, seharusnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak bersikap reaktif memanggil, meminta klarifikasi ataupun memeriksa Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait pernyataannya tentang kesepakatan partai-partai politik mengenai amandemen UUD 1945.

"Karena merupakan tugas dan kewenangan Ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik. Termasuk perspektif tentang amandemen UUD. Sepanjang tidak menyalahi prinsip dasar dan haluan bernegara, misanya merubah Pancasila," ucap Masinton, Kamis (20/6).

Baca juga : Bamsoet: Kalau Undangan MKD Tidak Mendadak, Saya Pasti Hadir

Masinton menuturkan, lembaga MPR terdiri dari unsur anggota DPR dan anggota DPD. Karena itu, MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR.

Masinton menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) Pasal 81, kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR.

Baca juga : Hasil Rakorda, DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Pimpin Sumut

"Akan berbahaya bagi masa depan demokrasi kita jika sikap dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR menyangkut perspektif ketatanegaraan dipermasalahkan. Ini akan mengarah kepada pemberangusan demokrasi yang justru disayangkan datang dari dalam institusi demokrasi seperti DPR melalui alat kelengkapan DPR yang bernama MKD," imbuh Masinton.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.