Dark/Light Mode

Sidang Paripurna Sempat Ricuh

Tatib Calon Pimpinan DPD Akhirnya Dibahas Ulang

Selasa, 16 Juli 2024 07:15 WIB
Wakil Ketua I DPD Nono Sampono
Wakil Ketua I DPD Nono Sampono

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang Paripurna DPD Masa Sidang V Tahun 2023-2024, Jumat (12/7/2024), sempat diwarnai kericuhan. Salah satu pemicunya, ada pasal dalam Tata Tertib (Tatib) DPD yang menyatakan calon pimpinan harus orang yang tidak pernah mendapat sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPD.

Wakil Ketua I DPD Nono Sampono mengungkapkan ala­san persyaratan itu diajukan. Diharapkan calon pimpinan DPD benar-benar orang yang tidak pernah punya masalah dan disanksi oleh lembaga.

“Ini kan sangat wajar dan normal. Bahkan, bagus sebagai bagian dari upaya menjaga mar­wah dan kredibilitas lembaga di mata publik,” ujar Nono, melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2024).

Baca juga : Ini 4 Jurus Pertamina Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran

Sebelumnya, sejumlah anggota DPD melakukan interupsi dan maju ke meja pimpinan sidang. Mereka lalu berupaya merebut palu dan meng­hentikan jalannya sidang. Keri­cuhan itu membuat sejumlah anggota yang mendukung agar Tatib disahkan ikut maju mem­bentengi meja pimpinan sidang.

Sidang Paripurna DPD akhirnya memutuskan menugaskan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) untuk melaku­kan harmonisasi terhadap ma­teri Tatib tersebut. Sidang pun berakhir tertib, dan sejumlah anggota yang sempat bersitegang dengan pimpinan akhirnya saling bersalaman dan bermaafan.

Nono mengatakan, aturan tentang tidak pernah punya masalah dan disanksi oleh lem­baga, sebenarnya sudah ada sejak lama. Aturan itu sempat menghilang dari syarat calon pimpinan DPD, namun dikem­balikan lagi dengan pertimbangan untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga di mata publik.

Baca juga : Kalau Industrinya Kuat, Penerimaan Pajak Naik

“Dalam survei Litbang Kom­pas, DPD berhasil mendapat kepercayaan publik di atas be­berapa lembaga negara lain, termasuk DPR dan KPK. Jadi, masuknya aturan itu merupakan hal yang sangat wajar,” jelas senator dari Maluku ini.

Namun, lanjut dia, ada sejumlah anggota DPD yang me­nolak pasal tersebut, karena calon yang akan diusung mereka pernah mendapat sanksi dari BK DPD. Nono tak mengungkap lebih lanjut tentang nama-nama bakal calon pimpinan DPD yang pernah mendapat sanksi BK DPD, dan menginginkan maju sebagai bakal calon pimpinan DPD periode 2024-2029.

Lebih lanjut, Nono menutur­kan pasal yang telah difinalisasi Tim Kerja (Timja) dalam Tatib DPD. Yakni, Pasal 91 Ayat (5) huruf b yang menyatakan, calon pimpinan DPD tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetap­kan dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD.

Baca juga : Uji Emisi Kendaraan Kembali Digaspol Nih

“Saya menduga, anggota yang kemarin ingin menghentikan sidang paripurna, memiliki tu­juan agar Tatib tidak disah­kan, karena adanya pasal itu. Mungkin mereka punya calon pimpinan yang akan diusung, tapi pernah memiliki catatan sebagai pelanggar etik di Badan Kehormatan DPD, jadi mereka berusaha agar Tatib itu dibahas ulang,” tutur dia.

Penyebab lain, sejumlah anggota menolak pengesahan Tatib tersebut di Sidang Pari­purna, karena Panitia Khusus (Pansus) Tatib belum menyam­paikan laporan di depan sidang. Menurut mereka, harusnya Pan­sus Tatib melaporkan dulu hasil kerja mereka di dalam Sidang Paripurna, meskipun masa kerjanya sudah berakhir.

“Sejumlah anggota berpan­dangan, Sidang Paripurna ke­marin, bukan mengesahkan hasil Timja Tatib. Mereka juga tak mengakui Timja sebagai kelan­jutan dari Pansus Tatib yang sudah berakhir masa tugasnya,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.