Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Satgas Barang Impor Ilegal Resmi Dibentuk, Komisi VI DPR Beri Dukungan Penuh
Senin, 22 Juli 2024 17:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR, Husein Fadlulloh mendukung langkah Kementerian Perdagangan yang membentuk Satuan Tugas Barang Impor Ilegal. Husein berharap Satgas Barang Impor Ilegal dapat menghadirkan rasa nyaman bagi pelaku usaha dalam negeri.
"Ini hal positif yang memang harusnya sudah lama dilakukan untuk memastikan bahwa para pelaku usaha, terutama produsen di dalam negeri terproteksi oleh kebijakan tersebut," kata Husein saat dihubungi, Senin (22/7/2024).
Baca juga : Menperin: Berantas Impor Ilegal Harus Konsisten, Jangan Saat Jadi Sorotan Saja
Menurut Husein, penting bagi negara memastikan seluruh barang yang masuk ke Tanah Air berstandar nasional. Upaya ini juga berkaitan dengan beberapa barang yang sudah diatur untuk bisa memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Kami sangat mendukung agar lebih banyak lagi barang impor, terutama yang diwajibkan untuk ber-SNI (standar nasional Indonesia), tentunya untuk menyesuaikan dengan standard produk barang yang dibutuhkan di Indonesia," ungkap politisi partai Gerindra itu.
Baca juga : Zulhas Gandeng Jaksa Agung Dan Kapolri
Dengan begitu, jelas Husein, masyarakat juga akan merasa nyaman karena menggunakan barang yang kelayakannya telah diuji oleh Pemerintah. "Seperti ada jaminan mutu dan kualitas yang resmi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui BSN (Badan Standardisasi Nasional)," pungkas Bendahara Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar) itu.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Barang Impor Ilegal resmi dibentuk. Susunan keanggotaan gugus tugas yang diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan itu terdiri dari kementerian dan lembaga.
Baca juga : BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, DPR Beri Dukungan
Yakni Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut, Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
"Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor," demikian keterangan tertulis pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932/2024, Minggu (21/7/2024).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya