Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RUU KUHAP Bolak-Balik Masuk Paripurna
DPR Minta Perpanjangan Waktu
Senin, 26 Agustus 2024 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan berharap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dapat menyelesaikan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tersendat karena persoalan teknis. Seperti RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) yang diperpanjang masa pembahasannya.
Anggota Komisi III DPR Hinca Ikara Putra Panjaitan meyakini, kehadiran Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham baru akan mempermudah pembahasan RUU KUHAP ini.
“Dulu beliau (Supratman) mengurusi legislasi di DPR ini, sekarang ini berada di pemerintah. Karena itu, saya berharap ke depan, proyek prioritas nasional di pembaruan substansi hukum tak terkendala lagi,” kata dia di Jakarta, kemarin.
Hinca menyebutkan, RUU KUHAP ini sejatinya telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar, dan sekitar 64 persen sdah dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembahasannya. Namun sampai saat ini, RUU KUHAP ini masih tersendat lantaran Pemerintah tidak serius meneruskan ini.
Baca juga : OJK Fasilitasi Nasabah Tolak Restrukturisasi
“Sehingga kami di Komisi III terus perpanjangan waktu. Main bola saja perpanjangan waktu ada batasnya. Nah ini kita berkali-kali paripurna perpanjangan waktu,” sesal politisi Partai Demokrat ini.
Bukan cuma RUU KUHAP, Hinca juga mencatat, proyek prioritas nasional pembaruan substansi hukum yang perlu segera dibahas adalah RUU Keimigrasian. RUU ini sudah masuk program nasional, namun sampai saat ini belum masuk dalam anggaran.
“Kita ingin untuk yang akan datang ini, kita beri lagi dukungan penuh karena RUU Keimigrasian ini menjadi penting sekali,” harapnya.
Hinca bilang, isu besar di Kemekumham dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini adalah masalah Keimigrasian. Isu ini menjadi penting karena imigrasi merupakan gerbang utama kedaulatan negara bagi masuk dan keluarnya warga negara asing dan warga negara Indonesia.
Baca juga : Kadin Galang Investasi Garap Potensi Borneo
Persoalan keimigrasian, lanjutnya, penting karena substansinya juga berada pada penguatan di sektor keamanan, pertahanan dan keamanan di perbatasan hub dan pulau terluar. Dia mencontohkan lalu lintas orang dan barang di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia. Banyak masyarakat yang menyeberang dari Meranti ke Singapura dan Malaysia dengan tujuan berobat.
Untuk itu, dia berharap dua RUU tersebut, yakni RUU KUHAP dan Keimigrasian ini dapat menjadi proyek pembaruan substansi hukum yang dapat diprioritaskan penyelesaiannya di Tahun 2024 ini. “Kalau seandainya bisa kita percepat ini, saya kira kita menyelesaikan satu soal dalam bernegara,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, soal revisi Undang-Undang Imigrasi ini sudah dibahas di internal kementerian. “Revisi ini sedang dilakukan dan merupakan usul inisiatif dari Baleg DPR,” kata Adi Agtas.
Andi Agtas mengatakan, salah satu persoalan imigrasi ini adalah tidak dimungkinkannya aparat dari luar imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap orang-orang asing. Makanya, pihaknya sering mendapatkan berbagai keluhan terhadap aktivitas warga asing ini di dalam negeri.
Baca juga : Pemain Judol Rawan Lakukan Kriminalitas
“Keluhan ini bukan hanya di Bali, tapi juga penjual orang-orang asing yang ada di pasar-pasar tradisional atau pasar lainnya itu banyak sekali. Ini jadi koreksi kita di internal,” jelasnya.
Namun, dia memastikan perbaikan terhadap regulasi Keimigrasian ini akan menjadi konsen Pemerintah bersama DPR. “Saya yakin dan percaya semua perbaikan untuk revisi Undang-Undang Imigrasi ini mungkin sudah didiskusikan dengan seluruh teman-teman. Karena sebagian besar anggota Komisi III DPR juga ada di Baleg,” tambahnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya