Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terima Aspirasi Ulama Banten, Fraksi PKS DPR Minta Pabrik Miras Ditutup
Selasa, 12 November 2024 22:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Fraksi PKS DPR menerima kunjungan 40 Ulama Provinsi Banten, di ruang rapat Fraksi PKS DPR, , Selasa, (12/11).
Para ulama menyatakan sikap penolakan pabrik miras di Kabupaten Serang Provinsi Banten, di ruang rapat Fraksi PKS DPR, , Selasa, (12/11).
Aspirasi tersebut, diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan, Amin Ak, Sekretaris Fraksi PKS DPR, Ledia Hanifa Amaliah dan Anggota Fraksi PKS DPR, Yanuar Arif Wibowo dan Hendry Munief.
Ketua Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, ulaiman Effendi mengatakan, kehadirannya ke Fraksi PKS untuk memberikan aspirasi dan masukan kepada Anggota DPR RI agar memperjuangkan penutupan pabrik miras di Provinsi Banten.
Baca juga : Pompa Air Penanggulangan Banjir Jakarta Dicuri Dan Disabotase
"Hadirnya kami untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Banten, yang intinya adalah pengajuan untuk penutupan pabrik miras yang ada Kawasan Industri Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten," tegas pria yang akrab disapa Kiyai Sulaiman ini.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini mengatakan, bahwa aspirasi para ulama Banten sejalan dengan perjuangan Fraksi PKS di DPR. Fraksi PKS akan berjuang semaksimal mungkin untuk memenuhi aspirasi masyarakat Banten tersebut.
Anggota DPR Dapil Banten ini menjelaskan, bahwa Fraksi PKS telah mengusulkan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol sejak periode lalu. Dan tahun ini kembali mengusulkan RUU tersebut dalam Prolegnas 2024-2029. Ini menunjukkan komitmen Fraksi PKS untuk mewujudkan Indonesia tanpa miras.
"Pelarangan miras perlu ditegaskan untuk memberi pesan bahaya peredarannya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Miras bisa mendatangkan masalah sosial, kesehatan, hingga kriminalitas sehingga tidak ada manfaat kecuali kerusakan," tegasnya.
Baca juga : Ini Tanggapan Ulama Banten Soal Dugaan Peredaran Miras Di Serang
Apalagi, lanjut Jazuli, sejak tahun 2021 sudah tidak boleh ada lagi izin investasi miras dg dicabutnya lampiran Perpres 10/2021 sebagai turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam lampiran tersebut awalnya mengatur tentang bidang usaha penanaman modal termasuk izin usaha miras yang hanya diizinkan di 4 Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Aturan tersebut dicabut Presiden Jokowi setelah mendapat protes luas dari ulama dan masyarakat.
"Sehingga sangat beralasan jika pabrik miras di Banten segera ditutup. Apalagi Banten adalah provinsi ulama dan santri. Pemerintah harus menutup pabrik miras di Banten, karena ada di lokasi yang secara kearifan dan budaya sangat jauh dari miras. Apalagi sempat ditemukan bahwa produknya beredar luas di wilayah Banten," katanya.
Jazuli mengapresiasi kedatangan para ulama sebagai penjaga dan benteng moralitas bangsa. Kalau ulama sudah bergerak untuk kemaslahatan insya Allah bangsa Indonesia akan tetap terjaga dalam keberkahan, menjadi negara yang maju dan bermartabat.
Baca juga : Terima Dubes Australia, Menteri Meutya Hafid Bahas Rencana Aksi Kemitraan Digital
"Hari ini Fraksi PKS merasa terhormat kedatangan para ulama dan Kiyai se-Banten menyampaikan aspirasi agar pabrik miras dimanapun berada itu ditutup, terutama di Banten," ungkap Anggota Komisi I DPR RI ini.
"Banten adalah tempat industri halal, tempatnya ulama besar dan para santri, maka tidak boleh lagi ada pabrik miras di daerah Banten. Indonesia emas, tanpa miras. Indonesia emas, tanpa miras. Indonesia emas, tanpa miras," pungkas Jazuli.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya