Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan berbagai progres dan capaian PSN tersebut. Berdasarkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Banten, rencana pengembangan PIK 2 berada di atas Kawasan Transportasi, Kawasan Perikanan, dan Kawasan Pariwisata.
Rencana Pengembangan PIK 2 juga berada pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Permukiman, dan Kawasan Perikanan Budi Daya. Dia menggaransi Pemerintah akan merespons keluhan masyarakat dan memprioritaskan solusi yang adil serta berkelanjutan.
Baca juga : Di Forum BI, Prabowo Bahas Pemerintahan Bersih Sebagai Prioritas
Dijelaskan Nusron, area yang masuk dalam PSN PIK 2 hanya 1.755 hektare dimana 1.500 hektare berada dalam Kawasan Hutan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 398 Tahun 2024. Selain itu, berdasarkan Perda tentang RTRWP Banten, rencana pengembangan PIK 2 berada di atas Kawasan Transportasi, Kawasan Perikanan, dan Kawasan Pariwisata.
Rencana pengembangan PIK 2 juga berada pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Permukiman, dan Kawasan Perikanan Budi Daya dalam Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031.
Baca juga : Kapolri Pimpin Rapat Pengamanan Pilkada Serentak 2024
"Karena RTRW-nya tidak sesuai, jadi harus disesuaikan terlebih dahulu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami akan memberikan masukan terutama dari aspek tanahnya dan tata ruangnya. Kalau memang tanahnya belum dilepaskan hutannya, dan kedua RTRWnya tidak sesuai, maka harus direvisi dulu dan ada surat rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN," jelas Nusron.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya