Dark/Light Mode

Pangkas 145 Regulasi Distribusi Pupuk

Amran Ciptakan Jalan Tol Bagi Petani Peroleh Pupuk

Senin, 23 Desember 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendukung kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) memangkas penyaluran pupuk subsidi bagi petani. Kebijakan ini akan menjadi jalan tol bagi petani untuk memperoleh pupuk subsidi

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya sepakat dengan sistem distribusi pupuk itu langsung ke petani. Tentunya, mekanisme ini harus disempurnakan.

“Penyempurnaannya, bagaimana keterlibatan Pemerintah mengatur distribusi pupuk ini,” kata dia di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

Firman menilai, karut-marut pupuk subsidi selama ini adalah persoalan birokrasi yang ter­lalu panjang. Karena itu, dia mendukung kebijakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memangkas alur dis­tribusi pupuk subsidi ini agar lebih efisien.

“Keberanian Menteri Amran memangkas keterlibatan ke­menterian/lembaga lain dalam distribusi pupuk ini kami dukung 1.000 persen. Kalau regulasi sudah dipangkas, itu akan seperti jalan tol, akan hilang semua (hambatan itu),” yakinnya.

Politisi senior Golkar ini menilai, kebijakan untuk penyaluran pupuk subsidi memang harusnya tidak lagi berbasiskan kepada petani, namun kepada lahan. Program subsidi pupuk ini bukanlah program bantuan sosial seperti pembagian beras, tapi tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi pangan.

Baca juga : Bahlil: Pasokan Listrik Wilayah Jamali Aman

“Karena itu basisnya kepada lahan atau geospasial. Bukan kepada manusia,” sambungnya.

Jika berbasis geospasial, maka ukurannya berdasarkan luasan lahan. Untuk luasan lahan sekian, maka alokasi pupuknya sekian sehingga output-nya benar-benar untuk peningkatan produksi.

“Tapi kalau kita berikan ke­pada manusia, pupuk yang di­berikan langsung dijual kepada pengepul, justru diolah lagi men­jadi pupuk non-subsidi. Ini yang bisa disalahdigunakan. Nah, ini permainannya ada di bawah,” ungkapnya.

Firman menegaskan, pengaturan alokasi pupuk ini harus jelas. Pemerintah harus mengatur bahwa pupuk subsidi ini hanya untuk komoditas tertentu saja, seperti beras. Sebab, tidak mungkin postur anggaran ABPN kita cukup untuk mengalokasi­kan pupuk subsidi kepada semua komoditas pertanian.

“Yang terjadi nanti Kemen­tan akan banyak dituntut oleh petani. Kita tidak mau sebagai mitra, kami juga menyelamat­kan, mengamankan daripada posisi mitra kita,” ujarnya.

Firman usul, pupuk subsidi ini hanya untuk tanaman tertentu saja. Toh, kebijakan ini sudah pernah diterapkan di era Pemerintahan Soeharto, pupuk subsidi diberikan untuk 4-5 komoditas pertanian saja. Komiditas yang benar-benar untuk pencapaian swasembada pangan.

Baca juga : BNI Perkuat Cadangan Antisipasi Risiko Kredit

“Di situlah, posisi pupuk subsidi itu tepat sasaran. Tapi kalau ini tidak ada pengaturan jenis, ini nanti semuanya minta. Kangkung, bayam sampai tebu. Padahal komoditi seperti tebu, singkong, itu (yang tanam) orang-orang kaya semua. Tapi karena ada subsidi murah, maka dia berebut di situ,” wantinya.

Untuk memastikan pupuk subsidi ini tepat sasaran, Pemerintah mesti tetap menggunakan distributor pupuk. Sebab distributor ini merupakan badan usaha yang dapat menjadi objek audit.

“Karena pupuk subsidi ini kan uang negara yang harus kembalikan. Kalau tidak (meng­gunakan distributor), maka ini akan terjadi gagal bayar seperti yang lalu,” ujarnya.

Menurutnya, gagal bayar ini yang memicu kredit macet se­hingga Pemerintah menang­gung besar pembayaran pupuk subsidi ini.

Diusulkan, syarat menjadi distributor pupuk ini haruslah memiliki jaminan gudang untuk stok dan memiliki jaminan per­modalan. Karena itu, distribu­tor harus menempatkan uang deposit.

“Jadi pertanggungjawabannya di situ. Uang negara aman, ke­mudian memiliki pengangkutan yang betul-betul bisa mendisri­busikan sampai kepada tingkat desa. Memiliki SDM yang teruji di administrasi pupuk subsidi sesuai aturan BPK. Kalau tidak, Kementan bisa dihajar lagi oleh BPK karena tidak auditable,” ucapnya.

Baca juga : Tunda Dulu Deh Rencana Kerek Tarif Transjakarta

Sebelumnya, Menteri Amran menuturkan, Pemerintah telah memangkas regulasi pupuk yang semula mencapai 145 peraturan yang melibatkan 12 kementerian. Langkah ini diambil untuk mengatasi sengkarut distribusi pupuk subsidi.

Amran mengatakan, birokrasi panjang ini menjadi salah satu yang menghambat pertanian. Selain itu, penyaluran pupuk juga harus melewati proses penandatanganan dari Pemerintah daerah seperti bupati dan gubernur.

Problemnya, seringkali Pemerintah daerah terlambat mem­berikan persetujuan sehingga pendistribusian pupuk ke petani menjadi terhambat.

“Pemerintah telah menan­datangani penyaluran pupuk subsidi pada Januari, tapi sam­pai sekarang belum sampai ke tangan petani. Nah, ini masalah bagi petani kita sehingga kami rakortas, kami rapat sudah pu­tus. Insya Allah Perpresnya mudah-mudahan turun cepat,” ungkapnya.

Amran mengatakan, nantinya penyaluran pupuk akan lebih ringkas dari Kementan, Pupuk In­donesia Holding Company (PIHC), Gapoktan dan petani.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.