Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Diminta Serius Bahas RUU Konservasi SDA & Ekosistem

Senin, 21 Januari 2019 07:29 WIB
Banyaknya Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia menjadi aset penting yang harus mendapat perhatian lewat undang-undang. (Foto-istimewa)
Banyaknya Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia menjadi aset penting yang harus mendapat perhatian lewat undang-undang. (Foto-istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi IV DPR meminta pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistem.

DPR merasa percepatan pembahasan revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 ini diperlukan karena tidak ingin kinerja legislasi DPR terhambat sehingga menimbulkan opini negatif dari publik.

Baca juga : Pemerintah Diminta Segera Buat & Rilis Roadmap PLTN

“Jangan sampai ada kesan RUU Konservasi SDA dan Eko- sistem, DPR yang mengulur-ulur. Kami minta keseriusan pe- merintah. Terkait hal problematika dalam pembahasan undang- undang, ya kita sama-sama,” kata Anggota Komisi IV DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Jakarta, pekan lalu.

 Cucun menyikapi keputusan pemerintah agar diberi waktu lagi untuk melakukan kajian dan analisis mendalam atas berbagai pasal di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 yang dipandang perlu direvisi.

Baca juga : Pemisahan Regulator Dan Operator Kudu Segera Dituntaskan

Pemerintah sendiri melalui Surat Presiden kepada Pimpinan DPR telah menyetujui usulan inisiatif DPR ini untuk menjadi produk legislasi 2019.

“Kami juga meminta pemerintah untuk sampaikan ke publik bahwa pemerintah berkeinginan menyelesaikan undang-undang ini jangan sampai kami lagi yang menjadi sasaran publik atas kinerja (legislasi) DPR,” tambah Cucun.

Baca juga : Tak Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Langgar UU

Anggota Komisi IV DPR Rahmad Handoyo menambahkan, DPR dan pemerintah sepakat pembahasan revisi Undang- Undang tentang Konservasi SDAE ditunda sementara waktu hingga pemerintah telah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

“RUU ini sangat fundamental, karena itu kalau pemerintah masih meminta waktu untuk melakukan kajian mendalam terhadap draf RUU versi DPR, kita hormati. Sebab undang-undang harus persetujuan DPR dan pemerintah, tidak bisa hanya DPR. Pemerintah berembuk dengan parlemen, mana yang terbaik itulah yang kita gunakan dan sepakati,” jelas Rahmad. (KAL)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :