Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jika Tak Minta Maaf Seperti Maimanah Umar

Hemas Akan Dipecat DPD

Rabu, 16 Januari 2019 14:41 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. (Foto: IG @gkrhemas28)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. (Foto: IG @gkrhemas28)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Kehormatan (BK) DPD membantah ada muatan politis di balik pemberhentian sementara Senator asal Yogyakarta GKR Hemas dan Senator dari Provinsi Riau Maimanah Umar. BK DPD mendorong Hemas segera meminta maaf melalui media lokal, media nasional, dan Sidang Paripuran DPD, Kamis besok, agar tak diberhentikan secara tetap alias dipecat.

Ketua BK DPD Mervin LS Komber menegaskan, sanksi pemberhentian sementara terhadap Hemas dan Maimanah Umar didasarkan pada aturan dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Tata Tertib (Tatib), serta Kode Etik DPD. Keduanya diberhentikan karena banyak bolos dalam sidang-sidang DPD satu tahun terakhir. Sebelum sanksi ini diberikan, Hemas dan Maimanah sebenarnya sudah diperingatkan. Yaitu melalui teguran lisan, kemudian tertulis. Karena tak kunjung berubah, keduanya kemudian diberhentikan sementara.

“Pada Sidang Paripurna DPD tanggal 22 Desember 2018, kami memberhentikan sementara dua anggota DPD, Maimanah Umar asal Riau dan GKR Hemas dari Yogyakarta. Putusan ini didasarkan pada fakta, data, dan aturan yang berlaku. Bukan kepentingan kelompok tertentu,” ujar Mervin dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Anak Di Bawah Umur Kenapa Ditahan Di Lapas Orang Dewasa

Mervin menambahkan, dijatuhkannya hukuman tersebut juga diikuti syarat pemulihan status Hemas dan Maimanah sebagai anggota DPD. Keduanya dapat kembali aktif sebagai senator jika melakukan permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD, meminta maaf di media massa lokal dan nasional, serta kepada masyarakat yang diwakilinya.

Sampai saat ini, terang Mervin, Maimanah yang sudah menyampaikan permohonan maaf di media. Maimanah juga sudah membuat permohonan maaf tertulis untuk dibacakan dalam Sidang Paripurna DPD, besok. Dengan begitu, status Maimanah bisa segera dipulihkan dan aktif kembali menjadi anggota DPD.

Untuk Hemas, sampai saat ini, belum juga menyampaikan permohonaan maaf. Namun begitu, BK DPD tetap memberikan kesempatan sampai Sidang Paripurna DPD besok. Jika sampai besok, permintaan maaf itu belum juga disampaikan, BK DPD akan memberhentikan Hemas secara tetap.

Baca juga : Jokowi Minta Penanganan Bencana Diperkuat

“Tidak benar BK DPD diskriminatif dan politis dalam memutuskan pemberhentian sementara terhadap Ibu Hemas dan Ibu Maimanah. Semua anggota yang tidak disiplin diperlakukan sama,” tegas Mervin.

Mervin kemudian membeberkan data ketidakhadiran Hemas. Berdasarkan data kehadiran fisik di rapat atau sidang, Hemas tercatat tidak masuk sebanyak 85 kali. Rinciannya, izin 80 kali, sakit satu kali, tanpa keterangan dua kali, dan dua kali tanya tanda tangan absensi tapi tidak hadir rapat. 

Dengan kondisi ini, kata Mervin, Hemas terbukti tak menjalankan tugas serta tidak bisa menyampaikan aspirasi rakyat yang diwakilinya. “Makanya, dia harus meminta maaf kepada rakyat di daerah pemilihannya,” urainya.

Baca juga : Ratu Hemas Terancam Diberhentikan Permanen

Wakil Ketua BK DPD Hendri Zainuddin mengungkapkan, meski Hemas tak pernah mengikut rapat atau sidang, dia tetap mengambil hak keuangan. Dalam catatan keuangan di Setjen DPD terungkap, Hemas menerima hak keuangan dalam melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat pada masa reses.

“Katanya, dia tidak mengakui kepemimpinan DPD yang sekarang ini. Kalau konsisten, dia tidak mengambil hak-hak keuangannya dong. Sebab, Pimpinan DPD ikut bertanggung jawab soal keuangan DPD tersebut," kata Hendri.

Sebelumnya, Hemas membenarkan, utuk memulihkan statusnya sebagai anggota DPD adalah melakukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD. Namun, Ratu Yogyakarta itu secara tegas menolaknya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :