Dark/Light Mode

RUU Haji

Pemisahan Regulator Dan Operator Kudu Segera Dituntaskan

Minggu, 20 Januari 2019 13:15 WIB
Ketua DPR, Bambang Soesatyo. (Foto : IG @bambang.soesatyo).
Ketua DPR, Bambang Soesatyo. (Foto : IG @bambang.soesatyo).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) segera membereskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Masalah-malasah penting, seperti pemisahan regulator dan operator, harus segera dituntaskan. 

RUU PIHU merupakan revisi atas UU Nomor 13/2008 tentang Ibadah Haji. Revisi ini merupakan inisiatif DPR. Pembahasan RUU sudah dimulai sejak akhir 2017. Di Oktober 2018, Komisi VIII mengklaim, pembahasan RUU ini sudah memasuki tahap akhir. Namun, sampai sekarang belum juga bisa disahkan. Penyebabnya, masih ada beberapa masalah yang belum disepekati antara Komisi VIII dan Kemenag. 

“Saya mendorong Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama segera menuntaskan pembahasan RUU PIHU,” ucap Bambang, kemarin. Alasannya, revisi tersebut amat penting untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Terlebih, akhir-akhir ini banyak kasus penipuan oleh travel umrah yang merugikan masyarakat. 

Baca juga : Neraca Keuangan Perusahaan Negara Dipastikan Aman

Salah satu masalah yang mengganjal dalam pembahasan RUU ini adalah pemisahakan antara regulator dan operator. Selama ini, Kemenag berperan dobel, sebagai regulator dan juga operator. Dalam RUU PIHU, kewenangan Kemenag akan dikurangi. Kemedag hanya akan menjadi regulator alias pengatur.

Sedangkan operator atau pelaksananya adalah Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). “Pengaturan pemisahan ini harus segera diselesaikan,” pinta Bamsoet. 

Selain hal tersebut, Bamsoet juga mendorong Komisi VIII dan Kemenag menyelesaikan tiga masalah lain. Yaitu, pengaturan yang lebih lengkap dan komprehensif mengenai kuota, umrah, haji, dan petugas. Kemudian, pemberdayaan stakeholder haji, termasuk masyarakat dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) serta penyelenggaraan haji khusus diberikan peran secara proporsional.

Baca juga : Kesangkut Pelecehan Seksual, Gascoigne Segera Disidang

Terakhir, pengaturan lebih detail terhadap beberapa pasal yang selama ini kurang jelas dan yang baru diatur dalam Peraturan Kemenag. “Seperti pengaturan kuota dan kriteria pengelola KBIH,” ucap politisi Partai Golkar ini. 

Bamsoet juga mendorong Komisi VIII dan Kemenag membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU PIHU secara terbuka dan transparan. Agar RUU PIHU itu tidak hanya menampung kepentingan kelompok bimbingan haji. Tetapi juga dari masyarakat yang akan melaksanakan haji dan umrah. 

Untuk masyarakat, Bamsoet imbau berperan aktif dalam memberikan masukan serta saran ke DPR terkait RUU tersebut. Dia pun memastikan akan terbuka dengan segala masukan dari masyarakat. “Agar dalam pembahasan RUU PIHU terjalin apa yang diinginkan masyarakat dan keinginan dari Pemerintah.” [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.