Dark/Light Mode

Soal Pencalonan OSO Sebagai Anggota DPD

Tak Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Langgar UU

Sabtu, 19 Januari 2019 11:54 WIB
Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait Oesman Sapta Odang (OSO) dalam pencalonan Anggota DPD RI Pemilu 2019. Sikap tegas Bawaslu disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan dalam Konferensi Pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/01/2019).(Foto : IG @bawasluri).
Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait Oesman Sapta Odang (OSO) dalam pencalonan Anggota DPD RI Pemilu 2019. Sikap tegas Bawaslu disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan dalam Konferensi Pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/01/2019).(Foto : IG @bawasluri).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bawaslu meminta KPU mematuhi putusannya soal status pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019. Sebab, pembangkangan KPU atas keputusan Bawaslu merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang (UU).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan, KPU berkewajiban menjalankan putusan Bawaslu. Sebab, hal itu merupakan anamat UU Nomor 7/2017. Pasal 462 UU 7/2017 menyebutkan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan. 

“KPU harus melek. Melaksanakan putusan Bawaslu merupakan perintah Undang-Undang. Undang-Undang tegas menyatakan, putusan Bawaslu harus dilaksanakan,” kata Fritz, di Kantor KPU, Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Ketua KPU Bisa Dipenjara

Putusan Bawaslu yang membolehkan OSO nyaleg DPD dikeluarkan sejak 9 Januari lalu. Namun, sampai sekarang, KPU belum memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Anggota (DCT) DPD Pemilu 2019. Alasannya, KPU berpegang teguh pada pertimbangan hukum dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/ PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018 tentang Uji Materiil Pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilu. 

Ditegaskan Fritz, amar putusan MK itu sudah dikoreksi oleh putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Artinya, upaya KPU menjegal pencalegan OSO sebagai calon anggota DPD tidak memiliki dasar hukum. 

“Sekarang, calon anggota DPD (dari pengurus partai tak boleh nyaleg) dasar hukumnya apa? Putusan KPU sudah dibatalkan oleh PTUN. Keputusan KPU Nomor 1130 dianggap tak ada. Dengan demikian, daftar calon anggota DPD yang telah ditetapkan sebagai calon tetap sudah tidak ada lagi. Sudah dicabut oleh putusan PTUN,” jelas dia. 

Baca juga : Mantan Gubernur Gatot Pujo Bosan Bolak-balik Pengadilan

Apa sanksi jika KPU tidak menjalankan putusan Bawaslu? Fritz enggan merinci. Dia hanya memastikan, Bawaslu akan berupaya maksimal agar KPU menjalankan putusan tersebut. “Nanti kita lihatlah cara yang lain. Kami akan upayakan, bagaimana KPU patuh pada putusan Bawaslu,” tegas dia. 

Di tempat terpisah, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menegaskan, putusan MK, MA, dan PTUN sudah terang dan jelas. Karenanya, KPU tak bisa berkilah bahwa tidak mengeksekusi putusan PTUN dengan dalih ada pertentangan antara putusan-putusan tersebut. 

“Putusan MK adalah putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sifat putusannya normatif, tidak imperatif atau perintah kepada lembaga atau institusi tertentu,” ujar Hamdan, di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Yusril: Putusan PTUN Imperatif, Tidak Ada Ruang Tafsir Lagi

Artinya, lanjut dia, penafsiran implementasi putusan MK itu ada dalam putusan judicial review di MA. “Nggak ada pertentangan dengan putusan MK. Sudah ada kaitannya. Itu yang harus dijalankan,” tegas dia. 

Menurut Hamdan, ketidakpatuhan KPU terhadap sejumlah putusan lembaga peradilan telah mengabaikan prinsip negara hukum. Makanya, ia meminta KPU kembali pada prisnsip negara hukum, memasukkan nama OSO ke dalam DCT anggota DPD sesuai putusan peradilan. 

“Kalau KPU kembalikan lagi, meminta OSO mengundurkan diri menurut peraturan KPU, menurut putusan MK, putusan MK yang mana? Putusan menurut pemahaman yang benar itu, menurut putusan MA. Yang lebih konkret lagi, putusan PTUN. Itulah yang benar,” tan-dasnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :