Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengecer Berubah Jadi Sub Pangkalan, DPR: Tujuannya Baik, Agar Bisa Dikontrol
Selasa, 4 Februari 2025 21:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi XII DPR menyatakan dukungan terhadap kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam menata distribusi gas 3 Kg agar lebih tepat sasaran.
Anggota Komisi XII DPR, Mulyadi menilai langkah ini dinilai dapat mencegah lonjakan harga di tingkat pengecer yang kerap melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Menurut saya bagus sebetulnya apa yang dilakukan Menteri ESDM (penataan terhadap distribusi LPG 3 Kg). Agar tidak terjadi harga gas 3 kilogram yang terlalu mahal di masyarakat. Itu sebetulnya tujuannya,” kata anggota Komisi XII DPR, Mulyadi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ia juga menyoroti minimnya pengawasan terhadap pengecer gas LPG 3 kg. Akibatnya, banyak pengecer yang menjual dengan harga jauh di atas HET Rp17 ribu per tabung.
Baca juga : Pengecer Berperan Jadi Sub, Boleh Beli LPG 3 Kilogram di Pangkalan
“Selama ini pengecer tidak dikontrol. Bebas merdeka. Dia menjual dengan harga berapa pun, itu tidak bisa dikontrol. Nah sekarang (Menteri ESDM ingin) pengecer ini harus dikontrol oleh Pertamina,” ujarnya.
Sebagai solusi, Menteri Bahlil mendorong perubahan sistem administrasi pengecer menjadi sub pangkalan yang akan didata oleh Pertamina. Dengan sistem ini, harga jual bisa diawasi sehingga tidak melebihi batas yang ditentukan.
“Kenapa diganti sub pangkalan, supaya dia terdata. Sehingga dia menjual kepada siapa saja, dengan harga berapa bisa diketahui. Selama ini kan pengecer ini tidak terdata dan bebas. Misalnya HET-nya Rp 17 ribu, dia bisa menjual Rp 30 ribu misalnya. Itu kan sangat merugikan masyarakat,” tegas Mulyadi.
Mulyadi optimistis kebijakan ini akan mengurangi potensi penyimpangan, termasuk pengoplosan gas LPG. Dengan adanya pendataan yang lebih tertib, distribusi gas subsidi akan lebih terarah dan tidak lagi disalahgunakan.
Baca juga : Penataan Distribusi LPG 3 Kg: Pengecer Berperan Menjadi Sub Pangkalan
“Nah sekarang dengan didata, semua dikontrol. Misalnya di pangkalan ini ada berapa tabung per hari, misalnya 1.120 tabung di pangkalan, pengecer A berapa, pengecer B berapa, jadi administrasinya lebih tertib,” jelasnya.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memastikan seluruh pengecer terdaftar sebagai sub pangkalan. Proses ini bisa dilakukan secara online atau berjenjang, di mana pangkalan mendata semua pengecer di bawahnya.
“Misalnya pangkalan A punya 20 pengecer, dia harus daftarkan 20 pengecer menjadi sub pangkalan,” katanya.
Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah sistem distribusi LPG 3 kg. Perubahan hanya terjadi pada aspek administrasi dengan nama pengecer yang beralih menjadi sub pangkalan. Namun, ia menyadari masih ada perbedaan persepsi di masyarakat terkait kebijakan ini.
Baca juga : 12 Hari Menghilang, Oknum TNI Ketahuan Aniaya Wanita Hingga Tewas Di Kontrakan
“Memang ini persepsinya masih belum sama. Biasa kan setiap ada kebijakan, orang menterjemahkannya bermacam-macam. Jadi ini perlu masa transisi satu bulan misalnya, setelah itu normal lagi karena nggak ada perubahan apa-apa (terkait distribusi),” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya