Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
DPR Sahkan RUU Minerba
Pemerintah Bisa Cabut IUP Tumpang Tindih
Rabu, 19 Februari 2025 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dengan revisi ini, Pemerintah memiliki kewenangan tegas mencabut izin-izin usaha pertambangan yang tumpang tindih dan dikembalikan ke negara.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan, pembahasan RUU Minerba berlangsung intensif dan cermat dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba sangat menyadari pentingnya afirmasi prioritas dengan pelibatan berbagai entitas masyarakat dalam pengelolaan pertambangan minerba.
Pengelolaan tambang bakal diberikan kepada usaha kecil dan menengah, koperasi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, sebagai wujud demokrasi ekonomi yang inklusif serta pemberian secara prioritas kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Baca juga : Pelat Merah Jangan Cuma Ngarep Proyek Pemerintah
RUU Minerba ini, lanjut dia, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 17a, Pasal 22a, Pasal 31a, Pasal 169a, dan Pasal 172b. Beleid ini mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor.
“Perubahan ini untuk memastikan kebutuhan BUMN yang melayani listrik, energi dan pupuk bagi rakyat, serta industri strategis nasional terpenuhi dengan baik,” kata Ahmad Doli dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025).
Substansi berikutnya, memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau WIUP Khusus (WIUPK) minerba kepada badan usaha kecil menengah, koperasi, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, keagamaan.
Termasuk BUMN, BUMD dan badan usaha yang melaksanakan kepentingan perguruan tinggi, dengan rinci diatur dalam pasal 51, Pasal 60 dan pasal 75a.
Baca juga : Warga Protes, Jakarta Jadi Panas Dan Kering
Pengaturan perizinan dan perusahaannya terdapat dalam Pasal 31 ayat 5, Pasal 51 ayat 4, Ppasal 60 ayat 4, dan Pasal 75 terkait perizinan berusaha dalam pertambangan mineral logam dan batubara. Ini dengan mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah pusat.
“Pasal 100 ayat 2 terkait pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan Pemerintah daerah,” sebut Doli.
Selanjutnya, Pasal 108 mengenai penguatan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat, dilakukan melalui 3 aspek.
Pertama, program tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kedua, pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan. Ketiga, program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Baca juga : Real Madrid Vs Manchester City, Nasib City Di Ujung Tanduk
Kemudian Pasal 169a memasukkan ketentuan persyaratan terkait pelaksanaan audit lingkungan terhadap Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut (PKP2B) yang akan diberikan perpanjangan menjadi IUPK.
“Pasal 171b terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian, atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah pusat dicabut dan dikembalikan kepada negara,” tambahnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, perubahan ini sejalan dengan keinginan Pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan minerba.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya