Dark/Light Mode

DPR Sahkan RUU Minerba

Pemerintah Bisa Cabut IUP Tumpang Tindih

Rabu, 19 Februari 2025 07:10 WIB
Wakil Ketua Badan Legis­lasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia.
Wakil Ketua Badan Legis­lasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia.

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dengan revisi ini, Pemerintah memiliki kewenangan tegas mencabut izin-izin usaha pertambangan yang tumpang tindih dan dikembalikan ke negara.

Wakil Ketua Badan Legis­lasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan, pemba­hasan RUU Minerba berlang­sung intensif dan cermat dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba sangat menyadari pentingnya afirmasi priori­tas dengan pelibatan berbagai entitas masyarakat dalam pengelolaan pertambangan minerba.

Pengelolaan tambang bakal diberikan kepada usaha ke­cil dan menengah, koperasi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, sebagai wujud de­mokrasi ekonomi yang inklusif serta pemberian secara prioritas kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk ke­pentingan perguruan tinggi.

Baca juga : Pelat Merah Jangan Cuma Ngarep Proyek Pemerintah

RUU Minerba ini, lanjut dia, menindaklanjuti putusan Mah­kamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 17a, Pasal 22a, Pasal 31a, Pasal 169a, dan Pasal 172b. Beleid ini mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertam­bangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor.

“Perubahan ini untuk memas­tikan kebutuhan BUMN yang melayani listrik, energi dan pupuk bagi rakyat, serta indus­tri strategis nasional terpenuhi dengan baik,” kata Ahmad Doli dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025).

Substansi berikutnya, mem­berikan Wilayah Izin Usaha Per­tambangan (WIUP) atau WIUP Khusus (WIUPK) minerba ke­pada badan usaha kecil menengah, koperasi, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, keagamaan.

Termasuk BUMN, BUMD dan badan usaha yang melak­sanakan kepentingan perguruan tinggi, dengan rinci diatur dalam pasal 51, Pasal 60 dan pasal 75a.

Baca juga : Warga Protes, Jakarta Jadi Panas Dan Kering

Pengaturan perizinan dan perusahaannya terdapat dalam Pasal 31 ayat 5, Pasal 51 ayat 4, Ppasal 60 ayat 4, dan Pasal 75 terkait perizinan berusaha dalam pertambangan mineral logam dan batubara. Ini dengan mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah pusat.

“Pasal 100 ayat 2 terkait pelak­sanaan reklamasi dan perlindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan Pemerintah daerah,” sebut Doli.

Selanjutnya, Pasal 108 menge­nai penguatan program pengem­bangan dan pemberdayaan ma­syarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyara­kat adat, dilakukan melalui 3 aspek.

Pertama, program tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kedua, pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan. Ketiga, program kemitraan usaha dan pemberdayaan eko­nomi berbasis komunitas.

Baca juga : Real Madrid Vs Manchester City, Nasib City Di Ujung Tanduk

Kemudian Pasal 169a mema­sukkan ketentuan persyaratan terkait pelaksanaan audit ling­kungan terhadap Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusa­haan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut (PKP2B) yang akan diberikan perpanjangan menjadi IUPK.

“Pasal 171b terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian, atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah pusat dicabut dan dikembalikan kepada negara,” tambahnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, perubahan ini sejalan dengan keinginan Pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan minerba.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.