Dark/Light Mode

DPR Sahkan RUU Minerba

Pemerintah Bisa Cabut IUP Tumpang Tindih

Rabu, 19 Februari 2025 07:10 WIB
Wakil Ketua Badan Legis­lasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia.
Wakil Ketua Badan Legis­lasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia.

 Sebelumnya 
Bahlil bilang, Indonesia meru­pakan negara yang mempunyai sumber daya alam mineral dan batubara yang cukup banyak jenis dan jumlahnya yang memerlukan pengelolaan berkelanjutan.

Kekayaan ini digunakan se­bagai salah satu penggerak ekonomi utama pembangunan, serta mempercepat proses hiliri­sasi dan industrialisasi berbasis ekstraksi sumber daya.

“Perlu digunakan untuk mengakselerasi cita-cita besar Bapak Bangsa dalam Proklamasi Kemerdekaan untuk memberi­kan keadilan dan kesejahteraan,” ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

Bahlil mengungkapkan, seti­daknya terdapat 10 muatan dalam revisi Undang-Undang Minerba ini. Pertama, sebagai tindak lanjut dari putusan Mah­kamah Konstitusi (MK) yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam undang-undang terkait dengan pemak­naan jaminan ruang dan perpan­jangan kontrak.

Baca juga : Pelat Merah Jangan Cuma Ngarep Proyek Pemerintah

Kedua, WIUP, WIUPK, atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan, serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP, IUPK, atau IUPR.

Ketiga, pengutamaan kebu­tuhan batuabra dalam negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Keempat, WIUP mineral lo­gam atau batubara diberikan kepada koperasi sebagai soko guru bangsa, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan-keagamaan yang menjalankan fungsi eko­nomi dengan cara pemberian prioritas.

Kelima, pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari seba­gian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD atau badan usaha swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi.

Baca juga : Warga Protes, Jakarta Jadi Panas Dan Kering

Keenam, dalam rangka hiliri­sasi dan industrialisasi, pelaksa­naan pemberian WIUP, WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri lewat program hilirisasi.

Ketujuh, Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian, dan atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

Delapan, pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu­ubara melalui Online Single Submission (OSS).

Sembilan, pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan Kontrak Karya, PKP2B yang diperpanjang men­jadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.

Baca juga : Real Madrid Vs Manchester City, Nasib City Di Ujung Tanduk

Sepuluh, pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh IUP-nya kepada negara.

“Ini untuk membuat kepas­tian hukum bagi IUP-IUP yang sampai dengan hari ini tidak jelas. Dengan undang-undang ini, maka negara dapat men­jalankan Pasal 33 secara utuh,” bilangnya. KAL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Rabu, 19 Februari 2025 dengan judul "DPR Sahkan RUU Minerba, Pemerintah Bisa Cabut IUP Tumpang Tindih"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.