Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
DPR Sahkan RUU Minerba
Pemerintah Bisa Cabut IUP Tumpang Tindih
Rabu, 19 Februari 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Bahlil bilang, Indonesia merupakan negara yang mempunyai sumber daya alam mineral dan batubara yang cukup banyak jenis dan jumlahnya yang memerlukan pengelolaan berkelanjutan.
Kekayaan ini digunakan sebagai salah satu penggerak ekonomi utama pembangunan, serta mempercepat proses hilirisasi dan industrialisasi berbasis ekstraksi sumber daya.
“Perlu digunakan untuk mengakselerasi cita-cita besar Bapak Bangsa dalam Proklamasi Kemerdekaan untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan,” ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.
Bahlil mengungkapkan, setidaknya terdapat 10 muatan dalam revisi Undang-Undang Minerba ini. Pertama, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam undang-undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.
Baca juga : Pelat Merah Jangan Cuma Ngarep Proyek Pemerintah
Kedua, WIUP, WIUPK, atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan, serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP, IUPK, atau IUPR.
Ketiga, pengutamaan kebutuhan batuabra dalam negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Keempat, WIUP mineral logam atau batubara diberikan kepada koperasi sebagai soko guru bangsa, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan-keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.
Kelima, pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD atau badan usaha swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi.
Baca juga : Warga Protes, Jakarta Jadi Panas Dan Kering
Keenam, dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan pemberian WIUP, WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri lewat program hilirisasi.
Ketujuh, Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian, dan atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.
Delapan, pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batuubara melalui Online Single Submission (OSS).
Sembilan, pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan Kontrak Karya, PKP2B yang diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.
Baca juga : Real Madrid Vs Manchester City, Nasib City Di Ujung Tanduk
Sepuluh, pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh IUP-nya kepada negara.
“Ini untuk membuat kepastian hukum bagi IUP-IUP yang sampai dengan hari ini tidak jelas. Dengan undang-undang ini, maka negara dapat menjalankan Pasal 33 secara utuh,” bilangnya. KAL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Rabu, 19 Februari 2025 dengan judul "DPR Sahkan RUU Minerba, Pemerintah Bisa Cabut IUP Tumpang Tindih"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya