Dark/Light Mode

Lindungi Pekerja Migran, RUU PPMI Tambal Celah-celah Hukum

Rabu, 5 Maret 2025 22:59 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) diharapkan mampu menghilangkan celah-celah hukum yang selama ini berdampak lemahnya pelindungan bagi pekerja migran.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebutkan, ada tiga isu utama yang harus dijawab dalam RUU PPMI. Pertama, banyak pekerja migran Indonesia yang mengalami perlakuan sewenang-wenang di negara tempat mereka bekerja.

“Oleh karena itu rancangan undang-undang ini harus bisa menjawab bahwa tidak boleh lagi ada kejadian yang seperti itu,” ujarnya, dalam Rapat Panja Penyusunan RUU PPMI, di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Baca juga : Lindungi Pekerja Migran, Kapolri Dan Menteri P2MI Sinergi

Kedua, maraknya praktik ilegal dalam penyaluran pekerja migran. Menurut Doli, pekerja migran Indonesia merupakan sumber devisa terbesar kedua setelah sektor migas. Namun, banyak potensi keuangan negara yang hilang akibat adanya praktik ilegal tersebut.

“Memang harus diatur sedemikian rupa supaya tidak lagi ada yang ilegal. Artinya tidak lagi ada sumber atau potensi keuangan negara yang menguap, karena dilaksanakan secara ilegal atau namanya sekarang nonprosedural,” katanya.

Ketiga, tanggung jawab negara terhadap pekerja migran, termasuk pasca pekerja migran kembali ke tanah air. Doli menilai bahwa ini merupakan langkah progresif dalam kebijakan perlindungan pekerja migran.

Baca juga : 4 Menteri Teken SEB

“Tanggung jawab pemerintah terhadap pekerja migran atau purna mereka menjadi kerja migran di luar. Ya ini terobosan baru agak progresif , bahwa setelah mereka bekerja pun pemerintah punya tanggung jawab,” jelasnya.

Senada dengan itu, anggota Baleg DPR Firman Soebagyo menyoroti masih lemahnya pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Dia mengusulkan pembentukan kantor pelindungan pekerja migran di luar negeri, yang diharapkan dapat memaksimalkan komunikasi antara perwakilan negara dengan PMI.

RUU ini, lanjutnya, perlu mengatur keberadaan kantor pelindungan di luar negeri. Para pekerja migran adalah pahlawan devisa. Sehingga mereka harus mendapat perlindungan yang jelas. 

Baca juga : Citra Kirana, Setia Temani Suami Hadapi Kasus Hukum

"Jangan hanya diberikan beban administratif, seperti kewajiban lapor ini-itu, mengikuti pendidikan, dan memenuhi berbagai syarat. Tetapi ketika mereka sudah berangkat, justru tidak mendapatkan perlindungan yang memadai,” paparnya.

Firman juga menyoroti berbagai kendala yang masih dihadapi pekerja migran. Mulai dari proses keberangkatan hingga jaminan perlindungan setibanya di negara tujuan. Diperlukan pendampingan dan mekanisme yang jelas agar pekerja migran tidak mengalami keterlambatan atau bahkan terlantar saat tiba di negara tujuan.

“Seperti saat kita melakukan kunjungan kerja, kita tahu siapa yang menjemput di bandara, dimana akan ditempatkan, dan siapa yang akan mendampingi. Kalau tidak ada kantor pelindungan, bagaimana mereka bisa mendapatkan bantuan jika ada masalah? Ini yang harus disiapkan secara sistematis," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.