Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ratusan Perusahaan Punya Kebun Di Kawasan Hutan, Senayan Minta Pemerintah Tegas
Jumat, 14 Maret 2025 01:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi IV DPR mendukung langkah penindakan terhadap 436 perusahaan sawit dan tambang yang dilaporkan memiliki kebun dan tambang tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Penindakan ini mutlak diperlukan mengingat perusahaan-perusahaan sawit tersebut telah mengantongi banyak keuntungan lantaran beroperasi di luar izin yang ditentukan.
Data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebutkan setidaknya terdapat 3,37 juta hektare lahan hutan yang berubah status menjadi lahan kebun dan tambang ilegal.
"Saya usul ke 436 perusahaan sawit ini didenda sebesar mungkin karena sudah menikmati untung dari kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan ini," tegas anggota Komisi IV DPR Robert J. Kardinal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sebagaimana diketahui, Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah Tebangun dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan yang Berproses Atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Surat keputusan menteri tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Keputusan menteri tersebut ditandatangani langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, 6 Februari 2025 lalu.
Baca juga : Senayan Kasih Catatan Kritis
Robert meminta Kementerian Kehutanan tidak ragu menindak tegas setiap prilaku menyimpang dari pelaku usaha sawit. Terlebih akibat kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan yang mereka lakukan, telah menyebabkan ratusan ribu hektar lahan hutan mengalami rusak berat dan alih fungsi.
"Mereka ini merupakan pengusaha-pengusaha yang masuk dalam 100 orang kaya di Indonesia. Saatnya mereka membantu Pemerintah dan ikut berpartisipasi membela kepentingan bangsa dan negara. Toh mereka sudah menikmati puluhan tahun," tegasnya.
Mantan Bendahara Umum DPP Golkar ini menyatakan prihatin dengan banyaknya pelaku usaha yang dilaporkan memiliki kebun sawit tanpa izin di dalam hutan ini. Apalagi perilaku menyimpang ini terjadi hampir di seluruh Indonesia.
Baginya, ini menunjukkan rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk berinvestasi sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami Komisi IV mendukung Pemerintah mengambil tindakan tegas. Bagi yang tidak mau bayar denda, lahannya dikembalikan negara. Apalagi ini sudah terang-terangan dan banyak dilakukan di luar areal hak mereka," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Robert juga meminta agar tambang-tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil ditindak. Dia menyerukan agar izin usaha tambang tersebut dicabut karena jelas berpotensi mengancam ekosistem laut.
Baca juga : Tingkatkan Pelayanan Pelanggan, PLN Resmikan Contact Center 123 di Palembang
"Pertambangan di pulau-pulau kecil ini sudah sangat meresahkan apalagi setelah ada revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara," ungkapnya.
Pertambangan di pulau-pulau kecil, sebut Robert, jelas sangat dilarang karena dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Kegiatan ini juga bertentangan dengan upaya konservasi dan perlindungan lingkungan.
Dijelaskannya, Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil jelas melarang penambangan pasir, minyak dan gas, serta mineral di pulau-pulau kecil.
Hal ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penambangan di pulau-pulau kecil merupakan Abnormally Dangerous Activity.
Politisi asal Papua Barat Daya ini menuturkan, cukup banyak pulau-pulau kecil yang berubah jadi lokasi tambang. Contohnya, Pulau Pakal, Pulau Bunyu, Pulau Gee, Pulau Wawonii, Pulau Sangihe, Pulau Gag, dan sebagian pulau di Raja Ampat.
Untuk itu, dia mewanti Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan penggunaan kawasan hutan (pinjam pakai kawasan hutan ) untuk kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil.
Baca juga : Senayan Waswas Terima Honor FGD
"Ini banyak tejadi dari Aceh sampai Papua dan itu merata. Seperti di Papua karena keterlanjuran dan itu ratusan hektare. Kami minta itu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Menurutnya, izin opeasi tambang ini harus dihentikan agar kerusakan ekosistem laut tidak sampai meluas.
"Selain merusak ekosistem, juga mengganggu pariwisata. Seperti Raja Ampat yang merupakan ikon wisata dunia dan merupakan habitat laut terbaik dunia karena koral terbaik dunia itu, 75 persennya ada di Raja Ampat. Ini harus dipertahankan kelestariannya," tambahnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya