Dark/Light Mode

Buntut OTT Wahyu Setiawan, Komisi II DPR Bakal Sidang KPU

Jumat, 10 Januari 2020 15:20 WIB
Saan Mustopa (Foto: Instagram Saan)
Saan Mustopa (Foto: Instagram Saan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR bakal memanggil KPU, pekan depan. Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan jual beli pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang ditangkap KPK.        

Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, menilai, kasus yang menimpa Wahyu Setiawan justru mendelegitimasi kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Akibatnya, kepercayaan publik menurun. Padahal, publik memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas, kredibel, dan yang akan membuat pelembagaan politik Indonesia semakin baik.        

Baca juga : Banteng Keseruduk KPK

"Ketika masuk masa sidang pada pekan depan, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU terkait isu-isu terkini," kata Saan, di Jakarta, Jumat (10/1).        

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR itu menilai, KPU memiliki tanggung jawab dalam menciptakan demokrasi Indonesia lebih sehat dan berkualitas. Agenda politik terdekat adalah Pilkada 2020. Sehingga jangan sampai kasus Wahyu Setiawan berimbas pada kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pilkada.          

Baca juga : KPK Segel Ruang Kerja dan Rumah Dinas Wahyu Setiawan, Tapi Belum Ada Yang Disita

"Jangan sampai masyarakat berpikir, PAW saja bisa seperti ini, apalagi Pilkada. Karena itu Komisi II DPR akan panggil KPU agar delegitimasi KPU tidak terjadi," katanya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.