Dark/Light Mode

Buntut OTT Anggota KPU

Banteng Keseruduk KPK

Jumat, 10 Januari 2020 08:02 WIB
Penyidik KPK didampingi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kedua dari kiri), Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan), menunjukan bukti hasil Operasi Tangap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1). (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Penyidik KPK didampingi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kedua dari kiri), Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan), menunjukan bukti hasil Operasi Tangap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1). (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan nyeruduk ke PDIP. Kemarin, tim KPK datang ke “kandang” Banteng di Jalan Diponegoro, Jakarta, untuk memasang “KPK line”. Namun, KPK gagal.

Dalam kasus ini, memang ada keterlibatan kader banteng. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut, Wahyu disuap Rp 400 juta untuk menetapkan caleg PDIP, Harun Masiku, menjadi anggota DPR. Wahyu dan Harun pun ditetapkan sebagai tersangka. Mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, serta seorang swasta bernama Saeful juga ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024,” ujar Lili, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Perkara ini bermula awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas, Maret 2019. Gugatan tadi kemudian dikabulkan Mahkamah Agung, 19 Juli 2019. MA memutuskan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.

Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat ke pada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan mene tapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Dua pekan kemudian, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

Baca juga : Bukan Akibat UU Baru, Tak Ada OTT Karena KPK Ganti Server

Pihak swasta bernama Saeful kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.

“Selanjutnya, ATF mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE, ke pada WSE untuk membantu proses penetapan HAR dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas: ‘Siap, mainkan!’,” beber Lili.

Selasa, 7 Januari 2020, berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal. Wahyu kemudian menghubungi Doni, menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola Agustiani. “Setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT di kediaman ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura,” ucapnya.

Sementara Wahyu diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pukul 12.55 WIB. Dari keempat tersangka, hanya Harun yang masih buron. KPK mengimbau caleg nomor urut 6 dari Dapil Sumatera Selatan itu, menyerahkan diri.

“KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif,” imbau Lili.

Sebelum menetapkan Wahyu cs sebagai tersangka, kata Lili, KPK berupaya melakukan penyegelan di Kantor DPP PDIP. Namun, Lili memastikan tim KPK tidak melakukan penggeledahan seperti yang isukan beberapa pihak.

Baca juga : Mantan Anggota MPR dan DPR M Sofwan Chudorie Tutup Usia

“Tim lidik KPK itu tidak ada rencana menggeledah. Karena itu kan (penggeledahan) pada tindakan penyidikan, nah sementara ini kan masih dalam penyelidikan,” ungkap Lili.

Tim KPK datang ke DPP PDIP dilengkapi surat tugas lengkap. Mereka datang untuk memasang segel berupa KPK Line. Namun, pihak keamanan DPP PDIP menghubungi atasannya. Karena terlalu lama, tim lidik KPK akhirnya ke tempat lain.

“Teman-teman ini harus berbagi untuk mencari... menempatkan KPK Line di objek-objek lain, sehingga kemudian ini ditinggalkan,” tutur Lili.

Lili juga memberikan klarifikasi soal isu Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto ngumpet di PTIK dari kejaran tim KPK saat OTT. Lili membantah isu itu. Menurut dia, petugas KPK di PTIK hanya kebetulan.

“Itu memang tidak diketahui oleh teman-teman (Polri) bahwa ini adalah petugas KPK dan kebetulan di sana lagi ada acara. Ada pengamanan tempat,” tutur Lili.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, menyebut, ada kesalahpahaman saat tim KPK berada di PTIK. Para petugas KPK hanya ingin salat di masjid. “Kemudian di sana ada pengamanan sterilisasi tempat,” bebernya.

Ali melanjutkan, saat hendak salat itu, tiba-tiba penyelidik KPK dicegah petugas kepolisian yang berjaga di PTIK. Kemudian, penyelidik KPK diperiksa. Dites urine-nya. “Kemudian diberitahukan petugas KPK, lalu kemudian dikeluarkan,” tutur Ali.

Baca juga : Kesandung Mangga dan Jagung Menteri Jepang Lempar Handuk

Di lokasi Rapimnas PDIP, Hasto membantah isu ngumpet di PTIK. “Tidak,” ucapnya. Soal penyegelan DPP PDIP, Hasto juga membantah. “Terhadap adanya penyegelan, itu tidak benar,” ucapnya.

“Tetapi kami tahu bahwa KPK terus mengembangkan upaya melalui kegiatan penyelidikan pasca-OTT tersebut. Sikap partai adalah memberikan dukungan terhadap hal itu,” kata imbuhnya.

Ia memastikan, PDIP tak akan menghalang-halangi upaya proses hukum yang dilakukan KPK.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, juga memastikan, partainya tidak akan mengintervensi proses hukum di KPK. Boleh saja geledah, asal suratnya resmi. “Informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukt-ibukti yang kuat; surat dan sebagainya,” ucap Djarot. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.