Dark/Light Mode

Kena OTT, Importir Bawang Putih Nakal Langsung Dicoret

Jumat, 16 Agustus 2019 10:28 WIB
Pedagang bawang putih di pasar.
Pedagang bawang putih di pasar.

RM.id  Rakyat Merdeka - Importir bawang putih yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dicoret atau di blacklist. Yaitu, PT Cahaya Sakti Agro (CSA). 

Menteri Pertanian Amran Sulaiman memastikan, seluruh importir bawang putih pada periode tahun ini tidak boleh ada yang terkait dengan OTT KPK atau terjerat masalah hukum dalam menjalankan bisnisnya. 

“Kami tidak akan mengambil risiko terkait importir nakal. Dan kami akan terus mengontrol potensi importir-importir nakal. Importir yang kena OTT langsung kami blacklist,” ujar Amran di Jakarta, kemarin. 

Dia menuturkan, Kementan telah mencatat ada 55 importir telah mengajukan rekomendasi impor bawang putih untuk kebutuhan tahun 2019. Dari jumlah tersebut, Kementan tidak akan memberi kesempatan pengajuan izin bagi perusahaan yang tersangkut kasus hukum. 

Baca juga : Sebelum Kena OTT, Importir Bawang Putih Nakal Sudah Di-Blacklist 7 Bulan Lalu

“Importir yang sudah tertangkap KPK tidak kita kasih kesempatan pengajuan (izin impor) lagi,” kata dia. 

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menyatakan rekomendasi impor bawang putih tahun ini sebanyak 603.000 ton. 

“Untuk Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) sekitar 55 perusahaan dengan total 600 ribu ton untuk kebutuhan satu tahun,” ungkap dia. 

Dia menegaskan importir yang nantinya mendapatkan kewenanganan agar mengikuti aturan wajib tanam 5 persen dari kuota impor yang diajukan. 

Baca juga : Kasus Suap Impor Bawang, KPK Geledah Lagi Lima Lokasi

“Maka itu harus 30 ribu (ton) itu harus diproduksi dalam negeri,” tegas dia. 

Prihasto mengatakan, berdasarkan catatannya, PT CSA sudah tidak diperkenankan mendapatkan RIPH sebab catatan perusahaannya merah. Perusahaan yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban tanam bawang putihnya di tahun 2018. 

Padahal, berdasarkan Peratu ran Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 juncto 24 Tahun 2018, importir bawang putih dikenakan kewajiban tanam sebesar lima persen dari volume impor yang telah diajukan. Untuk itu, pihaknya menegaskan PT CSA tak mendapatkan persetujuan RIPH ter sebut. 

“Kita belum terbitkan (RIPH) ke PT CSA untuk yang 2019,” kata dia. 

Baca juga : Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK  Lakukan Penggeledahan di 11 Lokasi

Kendati demikian, dia menceritakan, PT CSA masih berusaha mendapatkan permohonan RIPH kembali ke Kementan. Namun karena statusnya telah merah alias blacklist, kata dia, maka permohonan dan usaha tersebut tetap ditolak. 

Berdasarkan catatannya, PT CSA tidak memenuhi wajib tanam sebesar 46,8 hektare dari 166,8 hektare yang diwajibkan. Sedangkan realisasi wajib tanam importir tersebut tercatat baru merealisasikan sebesar 120 hektare. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.