Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Baleg Bahas RUU PMI
Punya Kompetensi Legal, Pekerja Aman Terlindungi
Kamis, 17 April 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Dia mengatakan, selama ini banyak WNI menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri karena merasa persyaratan yang dicantumkan terlalu banyak. Tak sedikit WNI memutuskan berangkat kerja ke luar negeri tidak melalui prosedur yang ditetapkan.
“Kita benahi persyaratannya. Dipersulit juga nggak, dipermudah juga nggak. Jadi persyaratannya nggak terlalu banyaklah, kira-kira. Cuma sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Baca juga : BSI Optimistis Bisnis Emas Makin Berkilau
Dia bilang, Kementerian P2MI nantinya dapat menjadi single authority dan harus memiliki kantor perwakilan di luar negeri. Keberadaan kantor perwakilan ini penting karena nantinya merekalah yang akan mengidentifikasi persebaran PMI di luar negeri.
“Semangat dari revisi nanti, ini memang salah satunya, ya pembentukan kantor perwakilan,” ungkapnya.
Baca juga : Pariwisata Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi
Selain itu, lanjutnya, syarat bekerja di luar negeri tidak lagi berbelit-belit dan berbiaya tinggi. Hal ini membuat banyak PMI yang terpaksa menggunakan jasa broker. Sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi sangat tinggi, mulai dari Rp 60 juta, bahkan bisa bisa sampai Rp 200 juta. Ironisnya, banyak di antara PMI ini berutang ke rentenir.
“Hingga akhirnya ada sampai jual tanah, jual rumah, kan. Untuk bisa berangkat, membiayai pengurusan persyaratan, kepelatihan, macam-macam,” ungkapnya. KAL
Baca juga : Penataan Kabel Utilitas Berantakan Di DKI Lelet
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Kamis, 17 April 2025 dengan judul "Baleg Bahas RUU PMI, Punya Kompetensi Legal, Pekerja Aman Terlindungi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya