Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RUU Penyiaran Tak Lagi Relevan
DPR Ingin Bikin Aturan Khusus Platform Digital
Kamis, 19 Juni 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
“Kalau mau dimasukkan, harus jelas sejak awal. Judulnya juga harus berubah, misalnya jadi RUU Penyiaran dan Konten Digital. Kalau tidak, ini akan menimbulkan konflik kewenangan,” tegas Abraham.
Abraham memastikan Komisi I DPR akan mengkaji ulang struktur pengawasan media di era digital. DPR berkomitmen menuntaskan RUU Penyiaran, namun tanpa mengorbankan kejelasan hukum dan integritas kelembagaan.
Baca juga : BI Rate Manteng Di 5,50 Persen
“Komisi I ingin menuntaskan RUU ini secepatnya, tapi tidak dengan cara membuka celah permainan oleh oknum-oknum tertentu,” jelasnya.
Dia juga menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara media konvensional dan platform digital. Media terdaftar di Dewan Pers apabila bermasalah diselesaikan lewat mekanisme etik. Sementara, konten di platform digital seperti YouTube atau media sosial lainnya langsung berhadapan dengan hukum pidana perorangan.
Baca juga : Swasembada Pangan Jadi Prioritas Presiden
“Inilah kenapa kami harus rumuskan dengan benar. Kalau tidak, wartawan investigasi bisa terjerat pidana karena dianggap menyebarkan informasi tanpa perlindungan etik. Padahal, itu bagian dari kerja jurnalistik,” katanya.
Dia menekankan semua pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dewan Pers dan pelaku industri media digital, duduk bersama agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan konflik kewenangan.
Baca juga : Tak Lama Lagi, Sampah Bakal Jadi Harta Karun
“RUU ini harus jadi payung hukum yang adil. Menjamin hak jurnalistik, melindungi kebebasan pers, sekaligus tetap mengatur agar konten digital tidak liar dan merugikan publik,” tutur Abraham. KAL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Kamis, 19 Juni 2025 dengan judul "RUU Penyiaran Tak Lagi Relevan DPR Ingin Bikin Aturan Khusus Platform Digital"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya