Dark/Light Mode

Dipastikan Puan

DPR Kawal Integrasi Teknologi Dalam Penegakan Hukum

Sabtu, 28 Juni 2025 07:20 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Instagram puanmaharaniri)
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Instagram puanmaharaniri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal hak warga negara atas perlindungan data pribadi. Puan merespons kerja sama Kejagung dengan operator telekomunikasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk soal penyadapan informasi.

Puan menegaskan soal pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. “Penegakan hukum sangat penting, tetapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” katanya di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Baca juga : Tok! MK Tolak Sengketa PSU Kabupaten Pesawaran

Selain itu, institusi hukum dan negara mesti menjaga kepercayaan publik di alam demokrasi. Kepercayaan publik akan tumbuh jika negara bertindak dalam koridor hukum. “Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” ujarnya.

Puan menegaskan, DPR akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum yang selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi. Kolaborasi antara negara dan pelaku industri harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tetapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil. “Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” jelasnya.

Baca juga : Kejati Jabar Tersangkakan 3 Mantan Petinggi BPR KRI

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding turut menyoroti langkah Kejagung menjalin nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan dan akses data. Kerja sama tersebut tidak boleh jadi tempat bagi Kejagung untuk melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas.

“Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Baca juga : Bahlil Pede Target Lifting Minyak 2025 Tercapai

Sudding memaparkan, penyadapan merupakan sesuatu yang sensitif yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kedua peraturan tersebut mewajibkan adanya prosedur hukum yang sah dan terukur untuk melakukan penyadapan, bukan sekadar kesepakatan administratif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.