Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kontroversi Royalti Lagu Di Gerai Makanan
Revisi UU Hak Cipta Bakal Berikan Kepastian Hukum
Rabu, 6 Agustus 2025 07:35 WIB
Sebelumnya
Dasco menyebut revisi UU HC yang tengah digulirkan DPR akan memuat aturan lebih rinci, termasuk soal pengelolaan royalti. Kementerian Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mesti segera menyusun aturan teknis yang transparan.
“Sudah kami minta Kementerian Hukum dan LMKN menyusun aturan yang tidak menyulitkan,” jelas Dasco di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Ketua Umum LMKN Dharma Oratmangun mengingatkan pentingnya pembayaran royalti sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan penghargaan terhadap hak cipta musisi. Tarif royalti yang ditetapkan di Indonesia terbilang paling rendah dibandingkan negara lain.
Baca juga : Kapolri Minta Nasihat Ulama Menjaga NKRI
“Jadi, bayar royalti itu bentuk kepatuhan hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum, itu saja jawabannya,” ujar Dharma.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham, tarif royalti yang ditetapkan untuk restoran dan cafe adalah sebesar Rp 60 ribu per kursi per tahun untuk hak pencipta dan Rp 60 ribu per kursi per tahun untuk hak terkait (penyanyi, produser). Total, pengelola cafe atau restoran harus membayar Rp 120 ribu per kursi setiap tahunnya.
Meski tarif royalti ini relatif rendah, kebijakan tersebut tetap menuai kritik dari berbagai pihak. Beberapa pengelola kafe dan restoran menganggap biaya ini dapat membebani operasional mereka, terutama di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.
Baca juga : Menhan: Jangan Kau Pajang Di Bawah Merah Putih Dong..
Namun, musisi dan pelaku industri musik lainnya menilai bahwa pengenaan royalti adalah hal yang wajar dan perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan industri musik Tanah Air. Mereka berharap adanya kebijakan yang adil dan tidak memberatkan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun musisi.
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan, royalti musik yang dikumpulkan LMKN masuk ke pencipta, penyanyi, dan pemilik lagu atas karyanya. Royalti itu bukan pajak atau cukai negara. Pemungutnya adalah LMKN berdasarkan SK Menkumham sebagai amanat UU HC. Lembaga itu adalah organisasi non Pemerintah.
Supratman menambahkan, aturan royalti musik, termasuk untuk penggunaan komersial di ruang publik, sudah berjalan sejak UU HC berlaku. Namun, ketika LMKN memungutnya, nilai royalti yang disalurkan per tahunnya hanya sekitar Rp 400 juta pada awalnya.
Baca juga : Demokrat Pernah Jadi Penyeimbang Pemerintah
Saat ini, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan sebesar Rp 200 miliar.
“Angkanya sudah bagus, tapi masih kecil, sehingga kami dorong terus untuk memperjuangkan hak para pencipta,” tuturnya. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 6 Agustus 2025 dengan judul "Kontroversi Royalti Lagu Di Gerai Makanan, Revisi UU Hak Cipta Bakal Berikan Kepastian Hukum"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya