Dark/Light Mode

Mau Bahas Pokok-Pokok Haluan Negara

MPR Tak Akan Utak-atik Masa Jabatan Presiden

Rabu, 20 Agustus 2025 08:05 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Ketua MPR Ahmad Muzani. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas mengungkapkan, draf PPHN sudah rampung dan siap dibahas semua fraksi dan kelompok DPD. “Apapun bentuknya kelak, yang terpenting PPHN hadir sebagai kompas pembangunan nasional. Menjamin keberlanjutan lintas pemerintahan dan rezim politik,” kata Ibas.

Ibas merinci lima fungsi PPHN. Yakni, jadi pedoman kolektif, menjamin keberlanjutan visi misi, integrasi pusat-daerah, memperkuat presidensialisme, dan menumbuhkan semangat persatuan NKRI.

“Rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tapi juga merumuskan arah bangsa dalam bingkai konstitusi,” jelasnya.

Baca juga : Syukuran Bebas Dari Penjara, Hasto Lari 8 Km

Ia bahkan mengingatkan soal bahaya hoaks. “Kita harus jadi komunikator publik yang tangguh, lawan hoaks, jadi sumber informasi yang bisa dipercaya,” pesannya.

Mantan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku senang, PPHN akan dibahas kembali. Menurutnya, PPHN jadi penting sebagai panduan strategis pembangunan jangka panjang.

“PPHN akan jadi bintang pengarah, memastikan setiap pergantian pemerintahan tidak ubah arah kebijakan secara drastis,” ujarnya.

Baca juga : Menuju Pemilu 2029, Demokrat Terus Panaskan Mesin

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mewanti-wanti agar jangan ada pihak coba-coba menyelundupkan pasal perpanjangan jabatan lewat PPHN.

“Kalau itu dilakukan, jelas konyol. Karena Pasal 7 UUD 1945 sudah secara eksplisit mengatur masa jabatan Presiden,” tegas Feri kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, PPHN juga sebaiknya tidak dijadikan produk hukum setara undang-undang.

Baca juga : Hanura Lampung Buka Penjaringan Calon Ketua

“Kalau begitu, malah jadi tumpang tindih. Undang-undang sudah ada, ditambah lagi PPHN. Itu jelas tidak dibenarkan,” pungkasnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.